Jeratan Pajak Yang Tak Bijak
Oleh: Farida
Muslimah peduli generasi
Lensa Media News—Sebuah wacana yang memikat ketika menjadi warga yang baik adalah warga yang tepat waktu membayar pajak. Dengan taat pajak maka akan memperlancar pembangunan dan masyarakat yang sejahtera tercapai.
Pajak daerah terutama Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayar oleh para wajib pajak merupakan dana pemasukan yang akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana insfrastruktur.
Salah satu upaya untuk mendorong semakin meningkatnya pendapatan dari pajak bumi dan bangunan maka Badan Pendapatan Daerah kabupaten Bandung menggelar sosialisasi kepada para petugas dalam menyampaikan surat Pemberitahuan Pajak Terutang agar meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para kadus dan kolektor desa.
Alasan diadakannya Sosialisasi ini karena masih banyak para wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara membayar pajak tersebut yang sekarang sudah di permudah cukup hanya dengan digital saku (OpiniNews.com, 6/3/2024).
Ada apa dengan kondisi sekarang? Disaat masyarakat dalam kondisi yang serba kesulitan menghadapi rumitnya pemenuhan kebutuhan hidup, sedangkan pemangku kebijakan seakan mencari pendapatan sedetail-detailnya hanya mengandalkan pajak.
Kebijakan yang berlaku seakan menjadi rantai yang mengikat leher, dengan menerapkan kebijakan bumi yang kita pijak dan tempati masih harus kena wajib pajak yang harus di bayar tepat waktu, sebagai dana pendapatan yang akan digunakan untuk sarana pembangunan dan kesehatan.
Apa yang terjadi saat ini memperlihatkan dengan jelas bahwa penguasa menjadikan pajak sebagai penopang perekonomian, dengan sistem kapitalis ini menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Sebenarnya ada pendapatan yang lebih berharga yaitu sumber daya alam yang kini mayoritas diprivatisasi oleh para pengusaha tertentu sehingga pajak dari SDA tidak dapat diandalkan sebagai pendapatan tetap.
Inilah sistem kapitalis yang berdasarkan pada sekuler, menjadikan aturan manusia sebagai poros sehingga sistem ekonomi yang di terapkan tidak ada cara lain untuk mendapatkan dana yang besar kecuali menarik pajak.
Tatanan ekonomi yang rapuh ini harus segera di campakkan.
Sistem pemerintahan Islam menawarkan sistem ekonomi dengan pengelolaan pendapatan tidak di topang pada pajak, namun perolehan pendapatannya melalui beberapa pos yang telah di tetapkan oleh hukum syara. Diantaranya melalui hasil pengelolaan sumber daya alam, jizyah, kharaj, Fa’i, ghanimah dan harta tak bertuan. Dengan demikian kas pendapatan negara cukup membiayai kebutuhan rakyatnya.
Jika kas negara kosong karena sesuatu hal maka syara membolehkan dharabah(seperti pajak) pada rakyat, ini dilakukan hanya kepada muslim yang memiliki kelebihan harta yang akan membayar dharabah tersebut.
Dalam pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan oleh negara karena SDA adalah milik rakyat. Sebagaimana dalam hadis HR Abu Dawud dan Ahmad, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api“.
Itulah sistem Ekonomi dalam Islam akan berjalan kalau ada negara yang menerapkannya dalam Institusi yang tunduk pada aturan islam. Dengan semua ini tergambar jelas bagaimana menyelesaikan masalah agar masyarakat terbebas dari jeratan pajak. Wallahualam bissawab. [LM/ry].