Minuman Berpemanis Bercukai, Bisakah Menyelesaikan Problem Kesehatan?

Oleh: Desi Maulia, S.K.M.

 

Lensa Media News – Pemerintah akan menerapkan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023. Kementerian keuangan menargetkan peneriman cukai tersebut sebesar Rp4,39 triliun di tahun pertama ditetapkan yakni 2024 (tirto.id, 23/2/2024). Wacana terkait cukai terhadap MBDK sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016. Wacana tersebut muncul disebabkan maraknya efek minuman berpemanis ini terhadap kesehatan di tengah masyarakat.

Adanya cukai akan memberikan beban tambahan dalam biaya produksi minuman berpemanis. Hal tersebut tentu akan mempengaruhi pendapatan dari produsen. Pada awal penerapannya kemungkinan akan terjadi penyesuaian di masyarakat namun efek tersebut akan bersifat sementara. Mengingat masyarakat Indonesia memiliki minat yang besar terhadap minuman berpemanis. Berdasarkan data dari Statista menunjukkan bahwa pendapatan rata-rata dari penjualan minuman ringan di Indonesia terus meningkat. Hal jni disebabkan minuman ringan ini sedang berada di tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Diprediksikan tren tersebut akan terus terjadi dan naik hingga tahun 2028 (cnbcindonesia.com, 23/2/2024)

Pada 2022 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi merekomendasikan kepada negara-negara anggotanya untuk menerapkan fiskal terhadap minuman berpemanis. Menurut WHO, dengan adanya pajak pada minuman berpemanis telah terbukti menjadi salah satu cara untuk mencegah penyakit. Dengan adanya pajak pada minuman berpemanis dinilai dapat mendorong perusahaan untuk melakukan formulasi ulang terhadap produk yang dijual yaitu dengan mengurangi kadar gula (cnnindonesia.com, 2/8/2024)

Namun, jika kita melihat dengan jelas bahwa pemberian cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan tidak serta merta membuat masyarakat mengurangi konsumsi minuman tersebut. Apalagi di tengah kondisi masyarakat dengan taraf pendidikan yang kurang, mereka tidak mengetahui tentang makanan dan minuman yang aman untuk dikonsumsi dan mana yang tidak. Apalagi di tengah kemiskinan yang menimpanya maka membuat masyarakat tidak lagi peduli tentang kandungan dari makanan dan minuman yang dikonsumsi. Asalkan bisa dijangkau dan dibeli oleh mereka.

Di sisi lain penerapan cukai ini juga tidak serta merta membuat perusahaan mengurangi kadar gula. Inilah cara yang digunakan dalam sistem kapitalisme. Penetapan cukai pada minuman berpemanis menjadi salah satu cara negara kapitalisme sebagai sumber pendapatan negara. Namun apakah hal tersebut mampu memberikan solusi? Mengingat saat ini di Indonesia kepatuhan dalam membayar pajak masih menjadi persoalan. Selain itu penyelewengan pajak juga masih menjadi problem yang banyak terjadi di negeri ini.

Dengan demikian solusi memberikan cukai pada minuman berpemanis semakin menimbulkan keraguan akan keberhasilannya. Inilah yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Dalam upaya penyelesaian terhadap persoalan senantiasa dilandasi dengan materi. Kebijakan yang dibuat tidak murni demi membawa kebaikan bagi rakyat, namun dilandasi oleh materi.

Berbeda dengan Islam. Islam mewajibkan negara untuk menjaga kesehatan rakyatnya. Negara akan melakukan berbagai upaya menyeluruh dan mendasar untuk mencapai derajat kesehatan yang prima pada masing-masing rakyatnya. Hal ini dilakukan dengan membuat kebijakan dan aturan di bidang industri. Salah satunya dalam industri pangan. Negara menetapkan standar baku mutu dari makanan yang boleh diproduksi. Bahwa makanan yang diproduksi haruslah mengikuti pada aturan Islam yaitu makanan yang halal dan thoyyibah bukan semata pada materi. Jika hal tersebut dilanggar maka industri tersebut akan dikenai sanksi ta’zir oleh negara.

Selain itu negara akan memberikan edukasi di tengah masyarakat terkait dengan keimanan dan aturan-aturan Allah SWT termasuk dalam aturan terkait makanan dan minuman. Negara akan berupaya meningkatkan edukasi masyarakat dengan sungguh-sungguh. Baik tentang pentingnya kesehatan maupun keamanan pangan dalam prinsip halal dan thoyyib. Di sisi lain negara juga akan menetapkan kebijakan terkait penyediaan sarana kesehatan yang memadai bagi seluruhnya.

Dalam hal pendapatan maka negara Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama. Sumber pendapatan utama negara Islam adalah berasal dari pengolahan sumber daya alam juga sumber lainnya yang berasal dari ghanimah, jizyah, fai, kharaj, zakat dan pendapatan lainnya yang telah ditentukan oleh aturan Allah SWT.

Adapun pajak hanya diambil secara insidental ketika kas negara kosong dan negara membutuhkan. Itupun dilakukan hanya diberlakukan pada orang yang mampu saja. Sehingga negara tidak serta merta menetapkan pajak bagi rakyatnya. Apalagi dengan mengatasnamakan kesehatan masyarakat.

Wallahu ‘alam bish showab.

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis