Kepesertaan BPJS dalam Pembuatan SKCK, Kebijakan Dipaksakan
Lensa Media News–Ada kebijakan baru terkait pembuatan SKCK (Surat Catatan Kepolisian) yang biasa digunakan masyarakat untuk kelengkapan adminitrasi di beberapa layanan pemerintahan/swasta kini diwajibkan dengan menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Uji coba kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2024 di enam tempat. Menurut Direktur Kepesertaan BPjS Kesehatan David Bangun, kebijkan ini merupakan lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dimana 30 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memerlukan layanan publik.
Kapolri juga diminta untuk meningkatkan upaya hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dalam rangka bertahan hidup dibutuhkan menyertakan dokumen SKCK saja ini sudah cukup rumit apalagi ditambah kepesertaan BPJS yang harus membayar preminya setiap bulan. Jelas akan semakin memberatkan perekonomian rakyat. Dan belum tentu juga menjamin rakyat dalam mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang layak.
Belum lagi rumitnya administrasi dan birokrasi yang berbelit dan menyita waktu tentunya harus mengeluarkan biaya tambahan lagi. Padahal saat ini rakyat pun sedang dilanda kesulitan ekonomi dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja, angka pengangguran yang tinggi dan harga pangan mulai menanjak naik, rakyat harus berhadapan dengan kesulitan ketika mengurus dokumen layanan publik.
Oleh karenanya perlunya sistem kepemimpinan yang sahih, dimana pemimpin adalah sebagai pelayan dan mengurus urusan rakyat, dan juga memiliki strategi dalam mengatur kepentingan masyarakat. Apalagi dengan perkembangan teknologi digital saat ini sangat memungkinkan untuk menggunakan sistem yang terintegrasi dengan berbagai lembaga sehingga dapat tercapai kebaikan dan kesempurnaan.
Untuk merealisasikannya perlu pertama kesederhanaan aturan yang memberikan kemudahan dan kepraktisan, kedua, kecepatan di dalam transaksi, ketiga di tangani oleh orang yang amanah mampu serta profesional dan keempat tidak berbiaya dan tanpa syarat yang memberatkan.
Semua ini hanya bisa terwujud dalam sistem Islam, sistem yang lahir dari Sang Pencipta dunia dan seisinya sehingga terwujud kesejahteraan umat. Wallahualam. Nining , Kebumen [LM/EH/ry].