Cukai Manis Si Minuman Manis

                         Oleh : Elly Waluyo

                 (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

 

LenSa Media News _ Solusi semu yang tak mampu memecahkan masalah hingga akarnya seringkali disuguhkan dalam sistem kapitalis. solusi yang seolah indah namun sebenarnya semakin memperburuk masalah karena pada dasarnya solusi yang disuguhkan hanyalah sebuah dalih untuk mengcover dan mengklamufase kepentingan-kepentingan para kapital.

Upaya pemerintah dalam menurunkan angka pasien penyakit tidak menular seperti diabetes, melalui penerapan pajak atau cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sudah mencuat sejak 2016. Selain itu MBDK ini menurut Sri mulyani selaku Menteri keuangan memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara karena jika diterapkan, negara akan mengantongi 6,25 triliun rupiah. Pihaknya juga mengusulkan cukai sebesar Rp 1500 per liter untuk teh kemasan. Usulan tersebut berdasarkan data pemerintah yang menunjukkan potensi penerimaan sebesar Rp 2,7 triliun karena produksi teh kemasan mencapai 2.191 juta liter pertahun. Sedangkan pada minuman berkarbonasi yang produksinya mencapai 747 liter pertahun dengan potensi penerimaan sebesar 1,7 triliun, pihaknya mengusulkan Rp 2500 perliter (https://www.cnbcindonesia.com : 23 Februari 2024).

Kebijakan pengenaan pajak atas MBDK ini meskipun masih digodok dan menurut Fajry Akbar yang merupakan pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), kecil realisasinya namun menurut Askolani Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut mendapat dukungan dari menteri kesehatan dan berharap dapat segera diimplementasikan ditahun 2024 ini (https://tirto.id : 23 Februari 2024).

Kebijakan ini bersinergi dengan rekomendasi WHO (World Health Organization) pada anggotanya. Ruediger Krech, Direktur promosi kesehatan WHO mengungkapkan alasan rekomendasi tersebut diluncurkan yakni untuk meningkatkan kesehatan, menyelamatkan nyawa, mencegah sekaligus meningkatkan pemerataan kesehatan. Menurutnya pemungutan pajak pada minuman berpemanis, alkohol, tembakau ampuh untuk mencegah penyakit, cedera dan kematian dini. Tinjauan terhadap karbohidrat dan kesehatan yang dilakukan oleh British Health Foundation pada tahun 2015 menunjukkan korelasi yang tinggi antara konsumsi MBDK terhadap penyebab gangguan kesehatan (https://www.cnnindonesia.com : 2 Agustus 2023).

Rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sebagai upaya untuk menurunkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, tidak akan mampu menurunkan bahkan mencegah masyarakat mengurangi mengkonsumsi minuman berpemanis. Tingginya angka kemiskinan dengan rendahnya literasi masyarakat akan kesehatan dan keamanan pangan justru membuka peluang semakin tidak terkendalinya minuman berpemanis di masyarakat. Produsen minuman hanya berorientasi pada besarnya keuntungan semata tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkan bagi para konsumen. Hal tersebut didukung dengan kemudahan dalam memperoleh bahan pemanis sebagai campuran minuman. Sumber pendapatan negara kapitalis yang hanya mengandalkan pajak, menjadikan cukai atas minuman berpemanis sebagai sumber pendapatan baru yang menjanjikan, tanpa mengindahkan semakin besarnya peluang penyelewengan pajak, dan persoalan kepatuhan karena melibatkan pelaku industri yang tentunya merasa dirugikan.Sistem yang hanya mementingkan keuntungan ini memandulkan negara dalam melahirkan kebijakan standar mutu makanan yang boleh beredar dan sanksi tegas bagi pelanggarnya juga sangat kurang.

Lain halnya dengan sistem Islam yang memposisikan negara sebagai junnah atau pelindung rakyat. Negara bertangungjawab penuh dalam menjaga kesehatan rakyat juga melindungi dari berbagai bahaya. Negara bersistem Islam akan melakukan upaya yang menyeluruh dalam mewujudkannya melalui berbagai kebijakan, pengaturan industri, pengadaan dan pelayanan kesehatan yang memadai dari segi kualitas dan kuantitasnya serta edukasi kesehatan terkait pola hidup sehat. Islam mewajibkan negara menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi warga negaranya dengan menggunakan prinsip halal dan thayyib.

Negara memastikan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pangannya yang halal dan bergizi melalui mekanisme sistem ekonomi Islam. Negara juga memberikan sanksi ta’zir bagi yang melanggarnya sesuai ketentuan syariat. Sumber pendapatan dan cara pendistribusian barang didalam negeri, tidak bersumber dari pajak namun berasal dari beraneka ragam sumber pendapatan yang diatur oleh baitul mal. Salah satu pendapatan kuat adalah dari pengelolaan secara mandiri sumber daya alam yang melimpah. Hanya sistem Islam yang mampu menjamin kesehatan dan keamanan pangan bagi warga negaranya.

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis