Jerat Pinjol Menghantui Masyarakat

Oleh: Yumna Nur Fahimah
Lensamedianews.com, Opini – Maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) atau Buy Now Pay Later (BNPL)/ paylater di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pada bulan Agustus 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai Rp 20,53 triliun. Jumlah ini naik sebesar 0,78% dari bulan sebelumnya. (databox.katadata.co.id, 17/10/2023).
Tak hanya di Indonesia, maraknya pinjol juga terjadi di seluruh dunia. Seperti di Amerika Serikat, ResearchAndMarkets.com memproyeksikan pembayaran tahunan BNPL mencapai 51.6% atau setara US$ 2.133,0 juta pada tahun 2023. (cnbcindonesia.com, 09/09/2023).

Banyaknya penyedia jasa pinjaman online (pinjol) tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada yang karena tekanan ekonomi, ada pula yang hanya untuk memenuhi gaya hidup. Semua keadaan ini dipandang oleh para pengusaha, pemilik modal kapitalis sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain dengan pinjaman berbunga yang mencekik.

Mudahnya mendapatkan pinjaman membuat masyarakat tertarik menggunakannya, dari kalangan pelajar, buruh, hingga ibu rumah tangga. Namun, kemudahan itu tidak memberikan dampak positif secara merata. Jeratan pinjol membuat masalah baru dalam kehidupan, dimulai dengan tidak lancarnya pembayaran, menjadi tindak kriminal, bahkan bunuh diri.

Masalah sebenarnya dalam praktik pinjol adalah ribawi, baik pinjol legal maupun yang ilegal. Karena hukum riba adalah mutlak haram. Allah SWT berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah 2: Ayat 275).

Nabi saw. melaknat siapa saja yang terlibat dalam riba. Bukan saja peminjam dan pemberinya, tetapi juga saksi dan para pencatatnya. Nabi saw. bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنْ آكِلَ ‌الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، أَوْ قَالَ: وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ

“Sungguh Nabi saw. telah melaknat pemakan riba, pemberi riba, dan dua orang saksinya.” Atau dikatakan “Saksinya dan pencatatnya.”” (HR Abu Dawud).

Dalam Islam, memberikan utang kepada orang lain adalah bagian dari amal salih untuk menolong sesama. Orang-orang yang memberikan pinjaman pun dianjurkan untuk bersikap baik saat menagih haknya dan memudahkan urusan saudaranya yang meminjam.

Meski demikian, seorang muslim juga diingatkan dengan keras oleh Nabi saw. untuk tidak meremehkan utang dan tidak mudah berutang. Rasulullah saw. bersabda:

‏نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utangnya dilunasi.” (HR Ahmad).

Solusi atas praktik riba ini tidak cukup hanya sebatas individu. Karena saat ini ribawi sudah menjadi persoalan sistemik yang menjerat banyak pihak. Oleh karena itu Islam mewajibkan negara untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dan melindungi rakyat dari jerat praktik ribawi.

Dalam Islam, negara Khilafah akan menghapuskan praktik ribawi sebagimana perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Selanjutnya, Khilafah akan menata mekanisme proses utang-piutang tanpa ada ribawi di dalamnya. Serta menjaga hak-hak harta warga negara dan keamanan warga negara.

Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]

Please follow and like us:

Tentang Penulis