Kriminalitas Marak, Ada Apa dengan Masyarakat?
Oleh: Cahaya Istiqomah
LenSa MediaNews__Betapa mirisnya yang dialami anak berusia 8 tahun, warga Desa Tutuyan Tiga, Sulawesi Utara yang tewas mengenaskan dibunuh kerabatnya sendiri. Bocah ini tewas dengan kondisi leher terpisah dari kepala. Jasadnya ditemukan di kebun kelapa milik salah satu warga. Pelaku kini telah diamankan aparat Polisi Bolaaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Menurut pengakuannya, pelaku membunuh korban karena ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban untuk dijual dan dibelikan HP baru. (detiknews.com, 20-1-24)
Demi gaya hidup, seorang bibi tega menghabisi keponakannya sendiri, tanpa belas kasihan sedikit pun. Padahal korban adalah keponakannya sendiri. Pelaku juga tahu bahwa korban ini merupakan anak tunggal yang sudah lama dinantikan orang tuanya. Mengapa pembunuhan di sekitar kita sering terjadi?
Benang Merah Kriminalitas
Maraknya tingkat kejahatan salah satunya karena konflik dalam diri belum terpenuhi atau belum terselesaikan. Bisa berupa emosi karena dendam pribadi, perekonomian keluarga tidak stabil, pengaruh lingkungan, perselingkuhan, utang piutang. Semua itu sering terjadi di negeri ini dan kejadiannya terus berulang, meskipun pemerintah sudah memberikan hukuman kepada pelaku, namun tidak cukup untuk menghentikan kejadian serupa.
Adapun kasus di atas disebabkan perekonomian yang tidak stabil dan pergaulan. Tidak bisa kita mungkiri, motif ekonomi cenderung membuat pelaku kalap dan tidak lagi pandang bulu. Termasuk bila akhirnya keluarga yang menjadi korban. Pergaulan yang salah pun dapat menyebabkan pembunuhan terjadi. Ketika seseorang merasa tidak memiliki sesuatu seperti yang dimiliki orang lain. Hal tersebut menyebabkannya merasa. Inilah yang membuat pelaku nekat melakukan pembunuhan.
Pandangan Islam
Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki solusi dalam kasus seperti. Ada tiga pilar penting upaya mencegah ragam kriminalitas. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan kepada Allah, akan mendorong setiap anggota keluarga terikat dengan aturan Islam. Dengan begitu, Islam akan membentengi anggota keluarga dari perilaku kemaksiatan dan tindak kejahatan.
Allah SWT berfirman, “Wahai orang orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka.” (TQS. At-Tahrim:6).
Surat ini menjelaskan bahwa penting bagi orang tua untuk menanamkan dasar-dasar pendidikan Islam dalam keluarga. Tujuannya untuk membentuk pondasi dalam berpikir dan membentengi diri dengan keimanan yang kokoh.
Yang kedua adalah kontrol masyarakat. Adanya masyarakat yang islami akan menumbuhkan kepedulian sosial dan membiasakan aktivitas amar makruf nahi mungkar.
Rasulullah SAW bersabda,“ siapa saja yang menyaksikan kemungkaran , hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan ( kekuasaan )-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah lemahnya iman.”(HR Muslim).
Jadi aktivitas amar makruf nahi mungkar dilakukan secara bersama dan terus menerus, mampu mencegah kejahatan yang mungkin dilakukan individu.
Yang ketiga yakni peran negara. Dalam Islam, negara wajib menjaga masyarakat dari berbagai kejahatan dan kemungkinan berbuat dosa. Caranya dengan menegakkan aturan aturan Islam dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari mengatur sistem perekonomian, sistem pergaulan juga sistem sanksi.
Negara wajib menjamin setiap warganya agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, dan kesehatan. Saat itu semua terpenuhi, masyarakat tidak akan terdorong untuk melakukan kejahatan.
Seperti dalam hadist Rasulullah SAW, “Imam (kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Muslim dan Ahmad).
Hadist ini menjelaskan bahwa penguasa memiliki peran penting dalam memimpin dan mengayomi masyarakatnya. Penguasa juga bertindak sebagai pelindung bagi masyarakatnya. Selama dalam masa kepemimpinannya, penguasa akan dimintai pertanggungjawaban.
Inilah gambaran akan pentingnya penerapan hukum Islam di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebab hukum pidana Islam mengandung sifat jawabir dan zawajir. Bersifat jawabir karena penerapan hukum Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal. Bersifat zawajir karena memberikan efek jera bagi pelaku dan membuat orang lain merasa takut untuk melakukan tindak kejahatan serupa.
Pelaksanaan syariah sempurna akan menjadi jawaban atas maraknya kriminalitas. Dengan penerapan syariah yang sempurna akan kita temukan masyarakat yang beradab dan jauh dari perilaku zalim kepada orang lain.