PHK Massal, Akibat Penerapan Sistem Ekonomi Kapitalis

Oleh: Dewi Sri Murwati

(Mahasiswi dan Pegiat Pena Banua)

LenSa Media News _ Berdasarkan catatan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) sejak awal tahun 2023 setidaknya terdapat 7.200 buruh yang menjadi korban dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), 700 diantaranya terkena PHK akibat pabrik tempat bekerja sudah tutup. Mulai tahun 2020 sampai 2023 total buruh yang menjadi korban PHK mencapai 56.976 orang, PHK ini terjadi pada pabrik tekstil, garmen, mebel, ritel, sepatu dan sparepart yang tersebar di daerah Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Banten. Diperkirakan yang menjadi penyebab dari PHK adalah akibat dari serbuan produk impor legal bahkan ilegal, ditambah adanya modernisasi mesin pabrik yang meningkatkan potensi PHK dengan alasan efisiensi biaya produksi, cnbcindonesia.com (28/12/2023).

 

Inilah akibat dari ekonomi kapitalis yang menjadikan buruh seperti biaya produksi, apabila permintaan meningkat maka perusahaan akan menambah produksi barang sehingga jam kerja buruh ikut bertambah. Apabila terjadi penurunan maka perusahaan akan mengurangi biaya produksi sehingga terjadilah pengurangan jumlah pekerja untuk menghemat biaya. Dengan demikian dapat terlihat rapuhnya sistem ekonomi seperti ini yang bahkan tidak bisa melindungi pekerja, buruh hanya dipekerjakan sesuai dengan kepentingan bagi perusahaan saja.

 

Bagi pemilik modal wajib untuk menjadikan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu tidak mengherankan jika jalan satu-satunya yang ditempuh oleh perusahaan untuk mengurangi biaya produksi adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja.

 

Undang-Undang Omni Bus Law semakin merugikan tenaga kerja negeri, pasalnya dalam undang-undang tersebut perusahaan diberi kemudahan menggunakan tenaga kerja asing, tidak dibebankan mengurusi surat izin terbatas dan surat izin memakai TKA, sehingga TKA bebas melenggang sedangkan pekerja di negeri sendiri tidak dipedulikan nasibnya. PHK massal terus terjadi sumber pemasukan bagi pekerja yang terkena PHK tidak ada lagi, kondisi ekonomi yang sulit akibat semakin mahalnya harga kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan, sehingga kesenjangan sosial ekonomi masyarakat terus terjadi di negeri ini.

 

Inilah imbas diterapkannya sistem ekonomi kapitalis, penguasa hanya mendukung oligarki bukannya mensejahterakan rakyat. Setiap kebijakan yang diambil justru untuk memudahkan para pemilik modal dan tak memikirkan nasib rakyat. Pemegang kekuasaan tidak mampu melindungi pekerja dari PHK massal yang terus terjadi, karena mereka hanya sebagai fasilitator. Maka jangan heran jika banyak penguasa justru tunduk dan patuh pada oligarki.

 

Hal ini sangatlah berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang secara rinci mengatur masalah pekerjaan. Pekerja dan pemberi kerja telah diikat dengan akad ijarah yang masing-masing harus saling menguntungkan, sehingga tidak diperkenankan diantaranya berbuat kezaliman. Jumlah pemberian upah tidak diserahkan kepada pemberi kerja ataupun pekerja, namun diserahkan kepada orang yang memiliki keahlian dalam menentukan upah kerja. Oleh karena itu, pekerja dalam sistem ekonomi Islam bukan seperti biaya produksi yang bisa dikurangi atau ditambah sewaktu-waktu mengikuti jumlah permintaan barang.

 

Selain mengatur masalah pekerjaan, Islam juga mengatur kepemilikan kekayaan. Dalam Islam kepemilikan dibedakan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Rakyat dibebaskan mengelola kepemilikan individu asalkan dengan cara yang halal, kepemilikan umum dikelola oleh negara namun hasil pengelolaannya dikembalikan lagi untuk memenuhi kebutuhan rakyat sehingga pendidikan, kesehatan dan sarana umum lainnya memadai terpenuhi untuk rakyat sedangkan kekayaan negara yang bersumber dari jizyah, fa’i, kharaj, ghanimah dan lainnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara.

 

Dengan adanya aturan dan pemenuhan setiap kebutuhan umat dalam sistem Islam, sehingga umat tidak perlu lagi memikirkan mengenai biaya kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Umat tidak perlu memusingkan lagi akan PHK massal yang sewaktu-waktu bisa menghantui. Sekalipun ada masyarakat yang miskin dalam naungan Islam, negara sudah menyediakan zakat yang sudah dikelola dan akan dibagikan kepada 8 golongan yang membutuhkan, selain itu negara juga memberikan jaminan pekerjaan bagi setiap orang. Adanya penerapan sistem Islam akan dapat mengentaskan kemiskinan, hal ini pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang tidak ada sama sekali masyarakat menerima zakat karena semuanya sudah berkecukupan. Namun, penerapan sistem ini tidak bisa dilaksanakan dalam sistem kapitalisme. Karena konsep ekonomi Islam hanya bisa dijalankan jika sistem pemerintahan yang digunakan juga sistem Islam yaitu Khilafah.

Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS. Al-Maidah : 44)

Wallahu A’lam Bishawab

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis