Konflik Agraria Butuh Solusi Sistemik Bukan Sertifikat Tanah Elektronik

Oleh: Rifdah Nisa

 

Lensa Media News–Kementrian ATR/BPN Menerbitkan aturan soal bukti kepemilikan tanah. Sertifikat tanah yang tadinya berbentuk buku atau kertas, kini menjadi sertifikat tanah elektrik.

 

Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan (BPN) Nomer 1 Tahun 2021 terkait sertifikat elektronik. Tujuan kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat dalam menyimpan sertifikat dari ancaman rusak, rumah kebanjiran, hilang atau disalahgunakan karena berpindah tangan (CNNindonesia.com, 4/2/2023).

 

Ironisnya, kebijakan ini keluar ketika masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah di atas lahan milik mereka sendiri. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menemukan 241 letusan konflik agraria sepanjang tahun 2021.

 

Rinciannya 122 konflik di sektor perkebunan, 41 di sektor kehutanan, 30 di sektor infrastruktur, 20 di sektor properti, 12 di sektor tambang, 11 di fasilitas militer, dan 3 kasus di pesisir dan pulau-pulau kecil serta 2 di sektor agrobisnis (CNNindonesia.com, 4/2/2021).

 

Konflik agraria belum diselesaikan tapi pemerintah sudah sibuk merubah skema sertifikat tanah dari buku atau kertas menjadi elektronik secara bertahap. Dalam hal itu pemerintah akan memprioritaskan perubahan sertifikat lahan pemerintah dan badan hukum (badan usaha atau korporasi).

 

Titik kritis kebijakan ini, jika pemerintah menerbitkan sertifikat elektronik untuk tanah-tanah yang sedang sengketa, antara masyarakat dan negara atau korporasi. Maka masyarakat yang dirugikan. Selain itu masyarakat pedesaan tidak semua mengenal internet.

 

Masyarakat akan kesulitan melakukan pendaftaran secara online. Jika sertifikat elektronik berhasil diterbitkan, maka belum tentu mereka bisa mengakses datanya secara rutin karena kemampuan terbatas.

 

Kebijakan sertifikat tanah elektronik jelas merugikan masyarakat dan semakin menambah konflik sengketa lahan. Perubahan bentuk atau model sertifikat berpotensi menghilangkan hak milik lahan. Melihat kondisi Indonesia lemah dalam perlindungan data secara digital sehingga penerapan e-sertifikat bukan perkara mudah.

 

Kasus penguasaan lahan oleh negara dan korporasi yang mengakibatkan penggusuran, hilangnya mata pencaharian, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Deretan masalah yang diakibatkan oleh sengketa lahan, tidak bisa lepas dari penerapan sistem kapitalis yang diterapkan di negara kita.

 

Semua regulasi hukum mendukung adanya pengalihfungsian lahan. Seperti yang tertuang dalam UU Omnibuslaw. Dalam sistem kapitalis kesejahteraan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Dengan dalih pertumbuhan ekonomi pemerintah berkolaborasi dengan investor dengan menggenjot PSN (Proyek Strategis Nasional) dan kepentingan umum yang dibangun di atas lahan warga.

 

Berbeda dengan pandangan Islam. Penguasa dalam Islam bertindak sebagai ra’in dan junnah yaitu melayani kepentingan umum dan melindungi serta menjamin penghidupan mereka. Sehingga sudah menjadi kewajiban penguasa untuk memihak kepada masyarakat bukan pada investor sebagaimana yang terjadi hari ini.

 

Islam mengatur kepemilikan lahan. Ada 3 jenis yaitu kepemilikan individu, negara dan, umum. Dalam aspek kepemilikan individu. Setiap individu berhak memiliki dan memanfaatkan lahan tersebut. Baik diperoleh melalui jual beli, warisan dan, hibah.

 

Dalam aspek kepemilikan negara, negara akan mengambil alih kepemilikan lahan yang tidak berpemilik dan ditelantarkan lebih dari 3 tahun. Lahan tersebut akan dikelolah dan dimanfaatkan oleh negara. Negara juga boleh memberikan kepada individu yang bisa mengelolanya.

 

Dalam aspek kepemilikan umum, lahan yang terdapat harta milik umum seperti hutan, laut atau sumber air, dan tambang. Semua lahan milik umum negara yang mengelola untuk kemaslahatan umum, tidak boleh dimiliki oleh individu/swasta.

 

Dalam mekanisme kepemilikan lahan dalam Islam akan meniadakan persengketaan lahan. Karena negara juga menerapkan sanksi yang tegas untuk mengatasi persengketaan lahan.Wallahu a’lam bishowwab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis