Indonesia Darurat Judi Online pada Anak

Saat ini judi online tidak hanya menjerat orang dewasa tapi juga anak di bawah umur. Dalam laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, sebanyak 2,1 juta diantaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar. Pasalnya saat ini untuk memasang taruhan atau deposit uang yang digunakan untuk berjudi tidak perlu besar, cara deposit pun makin dipermudah dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik bahkan QRIS.

Pemerintah sebetulnya telah berupaya memberantas judi online mulai dari pemblokiran akses konten judi online hingga penutupan akses keuangan yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.

Kemaksiatan judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas jika tidak diselesaikan hingga akar persoalannya.

Maraknya perjudian online ditengah masyarakat tidak terlepas dari cara pandang hidup sekuler – kapitalisme dimana kebahagian hidup hanya distandarkan pada kesenangan jasadiyah berupa kesenangan materi maka tidak heran masyarakat cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkan. Hal ini diperparah dengan sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama yang shahih dan kaffah yang mengakibatkan masyarakat bodoh dengan aturan agama dan mengabaikan standar halal – haram dalam kehidupan, apalagi judi online adalah cara memperoleh uang dengan mudah dan cepat.

Tidak adanya langkah preventif dengan menghapus cara pandang hidup sekuler – kapitalisme yang meluas dimasyarakat juga tidak adanya langkah kuratif yang dilakukan dengan menangkap para bandar judi online dan menindak tegas para pelaku / pemain dan bandar judi memperlihatkan negara lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam mengurusi urusan rakyat termasuk dalam memberantas kejahatan dan kemaksiatan secara tuntas.

Islam telah mengharamkan judi secara mutlak. Hanya dalam penerapan aturan islam kaffah dalam bingkai khilafah yang mampu menyelesaikan secara tuntas perjudian. Khilafah akan menutup semua celah masuknya perjudian.

Khalifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan untuk menguatkan aqidah dan memahamkan hukum islam sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Pemahaman tersebut akan menjadikan umat meletakan standar kebahagiaan pada rida Allah bukan kesenangan duniawi.

Negara khilafah akan menerapkan hukum islam yang memutuskan mata rantai perjudian, menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian. Hanya khilafah yang mampu memberantas praktik perjudian secara tuntas.

 

Eka – Ciomas, Bogor

 

[LM/ nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis