Lagi-lagi Miras, Butuh Aturan Tegas!
Oleh: Sri Wulandari
(Pegiat Literasi)
(Pegiat Literasi)
Lensamedianews.com, Opini – Marah bercampur sedih jadi satu ketika menyaksikan sepasang pengantin di sebuah desa di kabupaten Malang yang baru saja melakukan akad nikah dan masih mengenakan baju akad lengkap dengan kerudungnya di sesi pemotretan berdua, justru berpose dengan menggenggam botol minuman keras.
Fenomena peredaran miras di tengah-tengah masyarakat semakin hari semakin terang-terangan. Padahal banyak kejadian korban berjatuhan akibat konsumsi miras ini sebagaimana yang terjadi di Subang, dimana sebanyak 10 orang tewas akibat pesta miras oplosan. (republika.co.id 30/10/2023).
Selain banyak memakan korban, orang-orang yang meminum miras juga menjadi biang kerok berbagai tindak kejahatan. Salah satunya yang terjadi di Pasuruan, dimana seorang mertua yang sedang mabuk minuman keras tega membunuh menantunya yang tengah hamil 7 bulan. Banyaknya kasus kematian ataupun kejahatan yang terjadi akibat miras tidak membuat masyarakat takut untuk mengonsumsi miras. Yang terjadi justru sebaliknya. Terbaru kejadian di sebuah jalan di dekat perumahan masih di kabupaten Malang, seorang pemuda mengalami kecelakaan tunggal parah yang menyebabkan pengendaranya meninggal dunia. Ini dikarenakan dia mengendarai motor dalam keadaan mabuk miras.
Dari fakta-fakta di atas, dapat kita simpulkan bahwa minuman keras merupakan musuh yang sangat berbahaya. Hanya saja hal ini tidak berlaku bagi pelaku bisnis -dalam hal ini para kapitalis- yang sudah merasakan nikmatnya berbisnis minuman keras karena mereka bisa meraup keuntungan yang sangat banyak.
Adanya aturan yang diterbitkan pemerintah nyatanya tidak menjadikan peredaran miras terhenti, justru semakin hari semakin luas peredarannya bahkan juga menyasar anak-anak dan remaja.
Solusi yang ditawarkan pemerintah, nyatanya hanya bersifat parsial, tidak menyentuh akar permasalahan yang ada. Pemerintah hanya melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya miras, yang sebenarnya itu sangat tidak efektif.
Kebijakan yang diambil pun sepertinya hanya setengah hati karena pemerintah juga masih menikmati pajak miras yang jumlahnya sangat menggiurkan.
Solusi Islam Mengatasi Peredaran Miras
Dalam Islam sudah sangat jelas disebutkan bahwa minuman yang mengandung alkohol adalah haram. Islam tidak mentolerir berapa pun kandungan alkohol dalam suatu minuman, maka akan tetap haram.
Ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negeri ini dimana minuman yang mengandung alkohol antara 5% – 20% masih diperbolehkan beredar. Begitu juga dengan kebolehan beredarnya miras di tempat-tempat tertentu seperti hotel, restoran, pusat-pusat perbelanjaan dan lainnya.
Adanya aturan-aturan ini tidak lepas dari diberlakukannya sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada keuntungan tanpa mempedulikan efek dari peredaran miras.
Dalam Islam disebutkan dengan tegas bahwa khamr (miras) adalah sumber dari semua kejahatan, maka dari itu Islam memiliki beberapa peraturan terkait miras ini, di antaranya:
Pertama, menanamkan akidah yang kuat di tengah-tengah masyarakat agar tidak mudah tergoda untuk mengonsumsi/ menjual miras.
Pertama, menanamkan akidah yang kuat di tengah-tengah masyarakat agar tidak mudah tergoda untuk mengonsumsi/ menjual miras.
Kedua, mewujudkan lingkungan yang kondusif serta mendorong masyarakat untuk selalu melakukan amar makruf nahi mungkar.
Ketiga, menerapkan seluruh hukum Islam termasuk hukum terkait miras, dimana negara akan memberikan sanksi atau hukuman kepada yang mengonsumsi, mengedarkan, ataupun yang memproduksi minuman keras.
Semua aturan di atas hanya bisa dilaksanakan ketika Islam diterapkan secara sempurna dalam sebuah negara. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]
Please follow and like us: