Tanpa Khilafah Muslim Rohingnya Terlunta-lunta

Oleh: Fadhilah Rahmawati, S.P

LenSa Media News _ Mencuat kembali berita tentang pengungsi etnis Rohingnya, yang mana pengungsi etnis Rohingnya di Aceh tepatnya di Pidie dan Bireuen semakin hari semakin bertambah, hingga November 2023 jumlah pengungsi bertambah 194 orang. Berdasarkan data di laman UNHCR Agency Indonesia, hingga Februari 2023 lalu, tercatat ada sekitar 1.000-an pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia,Tirto.id. 23/11/2023. Jumlah pengungsi ini belum yang di luar Indonesia, seperti yang di catat oleh komnas perempuan menyatakan bahwa selama awal Juni 2015 tercatat ada sekitar 900-an pengungsi Rohingya di Kuala Cangkoy, Bayeun, dan Kuala Langsa.

Lantas apa yang melatarbelakangi terjadinya pengungsian yang cukup besar ini? Diantara latar belakangnya adalah : 1. Rohingnya dianggap sebagai imigran ilegal di Myanmar, 2. Adanya UU kewarganegaraan tahun 1982 yang menyatakan bahwa Rohingnya tidak di akui kewarganegaraannya, 3. Diskriminasi budaya oleh pemerintahnya. Penduduk Myanmar tidak pernah mengakui warga Rohingya.

Pengungsi etnis Rohingya hingga kini terkatung-katung akibat pengusiran di negeri asalnya. Dan dunia pun tidak memberikan solusi tuntas. Apalagi tidak semua negara meratifikasi konvensi tentang pengungsi termasuk Indonesia. Persoalan penting lain yang terjadi adalah mereka saat ini tidak memiliki status kewarganegaraan atau Stateless.

Pengungsi Rohingya akan mendapatkan jaminan keamanan dan perhatian termasuk kewarganegaraan jika ada Khilafah, karena Khilafah akan menjadi pelindung setiap muslim di manapun berada, apalagi yang mendapatkan kedzaliman . Khilafah memiliki kewajiban untuk menjaga agama, akal, kehormatan, harta, jiwa, dan keamanan warga negaranya. Dalam khilafah islam warga negara berhak untuk datang dan pergi bebas berpindah dari satu tempat ke tempat lain di dalam negara daulah, bebas keluar, bebas bertempat tinggal.

Kondisi warga Rohingnya yang terkatung-katung dan tidak terjamin kesejahteraannya dalam Khilafah juga akan memperoleh tanggungan dari negara. Jika secara kesejahteraan belum terpenuhi maka negara berkewajiban untuk memenuhinya dengan memberi lapangan kerja, pinjaman modal. Selanjutnya jika warga tidak mampu bekerja, negara wajib menanggungnya (memberikan tunjangan); dan jika negara tidak mampu karena keterbatasan ekonomi negara, kewajiban tersebut berpindah kepada setiap orang mampu yang ada di pelosok negeri.

Khilafah Islam menjadi perisai dan pelindung setiap muslim. Bahkan akan membela dengan mengerahkan kekuatan pada negara yang melakukan kedzaliman karena darah kaum muslimin harus dijaga kemuliaannya. Dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang  akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis