Darurat Judi Online, Mungkinkah dapat Diberantas?

Oleh: Nurul Hariani, S.Pd.

(Pendidik dan Aktivis Muslimah)

 

Lensa Media News – Seperti sudah mendarah daging. Menang ketagihan, kalah penasaran. Beginilah perilaku orang yang gemar memainkan judi. Ibarat narkoba, judi akan menjadi candu bagi orang yang memainkannya. Hingga habis semua harta, mereka tidak akan pernah berhenti main judi.

Di arus digitalisasi dan kemajuan tekhnologi , judi online makin menjadi serta meraja lela. Struktur bagian kenegaraan yaitu Pemerintah sudah mengupayakan untuk memblokir dan menghapus ratusan ribu situs judi online. Akan tetapi, nyatanya pemblokiran tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Yang ada Memblokir satu situs judi online, tumbuh ribuan situs yang sama. Indonesia benar-benar darurat judi online, kenapa bisa terjadi?

Demi memberantas situs judi online, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini katanya telah bekerja sama dengan Kepolisian. Namun, Nezar mengakui, dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Ini karena tiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran, akan muncul kembali web-web sejenis.

Oleh sebab itu, ia juga meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya. Termasuk seperti kasus situs judi online yang menjadi sponsor penyelenggaraan kegiatan masyarakat. (CNBC Indonesia, 17-10-2023). Diketahui, sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, pemerintah telah memblokir 886.719 konten judi online.

Usaha yang pemerintah lakukan melalui Kemenkominfo dalam memberantas judi online terkesan masih setengah hati. Meski sudah memblokir ratusan ribu konten judi online, tetap saja hal itu tidak cukup memberantas judi online yang semakin banyak. Dengan menghapus atau memblokir konten tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan. Dengan anggapan inilah, para pembuat situs judi menangkapnya sebagai sumber penghasilan mereka. penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi online masih terbilang minim. Buktinya, mereka yang terlibat judi online belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera. Sepanjang 2017—2022, PPATK melaporkan angka perputaran uang judi online makin meningkat dari tahun ke tahun. Terdapat 2,1 juta masyarakat dari berbagai kalangan mengikuti judi online. Dengan maraknya judi online telah terbukti betapa sistem kehidupan sekuler kapitalistik telah menjerumuskan mereka pada perkara yang diharamkan. Sudah banyak berita perihal judi online karena terdesaknya pemenuhan kebutuhan ekonomi. Para bandar judi online mengiming-imingi masyarakat dengan kemenangan semu dengan mendapatkan harta secara instan. Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Allah Ta’ala berfirman :

Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Dari kasus yang telah ada dan sudah semakin marak terjadi tanpa ada penyelesaian yang konkret , maka dengan itu perlunya melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi. memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Negara. memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal. Memberikan polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi. menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Selama sistem sekuler kapitalisme tegak berdiri, aktivitas-aktivitas haram semisal judi, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan tanpa henti. Maka dari itu perlu solusi sistemis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat.

Wallahu a’lam bi ashawab.

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis