Solusi Islam dalam Menanggulangi Karhutla

Oleh : Nabilah
Penggerak Majelis Taklim Muslimah Cerdas

 

Lensa Media News-Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan (BPBD Kalsel), mendeteksi sebanyak 7.735 titik api dapat menyebabkan kebakaran hutan lahan (karhutla) berdasarkan pantauan aplikasi “sipongi” dan patroli udara. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Radio Ridho Sani menyebut bahwa pihaknya telah melakukan gugatan kepada 22 korporasi ataupun perusahaan, yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia (kompas.tv.com, 20/8/2023).

 

Disinyalir penyebab karhutla disebabkan karena adanya petani yang membakar lahannya. Sofyan mengungkapkan dampak dari kebakaran lahan menyebabkan kabut asap dan menganggu mobilitas barang dan kesehatan masyarakat (Antaranews.com, 20/8/2023).

 

Sebenarnya dalam menanggulangi karhutla, Pemerintah sudah berupaya melakukan pertemuan, untuk membahas rancangan ke depan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2023 yang dilaksanakan di Mahan Agung, Provinsi Bandar Lampung, Jum’at (28/7/2023).

 

Rakor tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal KLHK yang juga ketua Tim Pendampingan Pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan, Lasmi Wijayanti, lalu Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen, Gakkum Yazid Nurhuda, serta Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung atau yang mewakili, Bupati/Walikota atau yang mewakili dan Kepala OPD Provinsi Lampung.

 

Jika dilihat dari berbagai upaya yang telah dirancang oleh Pemerintah, terlihat belum menunjukkan solusi yang benar-benar dapat menjamin karhutla akan terentaskan. Lantas solusi apakah yang sejatinya harus dilakukan Pemerintah, agar kejadian ini tidak terus berulang?

 

Jika kita cermati sejatinya permasalahan karhutla ini bermula dari diterapkannya sistem sekuler kapitalis di negeri ini. Sistem sekuler kapitalis yang menjadikan kehidupan ini bersumber pada para kapital (pemilik modal), maka mereka berupaya menguasai lahan agar dapat terus mengalirkan cuan untuk kepentingan pribadinya. Pun lahan yang ada juga digunakan para pemilik modal untuk membangun gedung-gedung megah, tempat wisata dan sebagainya.

 

Adapun hukum dalam sistem sekuler kapitalis saat ini, tidak menjadikan efek jera bagi para pelaku penebangan hutan baik individu maupun korporasi. Alhasil para pemilik modal yang ada di sistem ini akan meraup pundi pundi keuntungan tanpa memedulikan dampaknya bagi manusia dan ekosistem alam. Negara dalam sistem ini pun hanya bertindak sebagai pembuat kebijakan semata. Sehingga semakin menguntungkan para pemilik modal. Para pejabat pun akan mendapatkan keuntungan dari para korporasi.

 

Namun kondisi ini tentu akan berbeda jika negara menggunakan hukum Islam sebagai rujukan dalam segala hal. Yang menjadikan landasan akidah Islam sebagai dasar pondasi kehidupan individu, masyarakat dan bernegara. Tujuan hidup masyarakatnya hanyalah untuk beribadah kepada Allah SWT.

 

Maka selesailah segala permasalahan karhutla. Allah menciptakan manusia di muka bumi untuk berbuat kebaikan, termasuk mengelola sumber daya alamnya. Islam memandang bahwa hutan adalah salah satu aset umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Dan pemanfaatannya tidak boleh membahayakan kehidupan manusia dan merusak lingkungan alam.

 

Islam juga memiliki pengaturan dalam pengelolaan harta milik umum sebagaimana dalam hadist dari Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah bersabda : “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api“. Yang berarti bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Bahkan dalam pengembangan IPTEK di bidang kehutanan dalam hal pengelolaan hutan dan lahan. Pengelolaannya harus dioptimalkan dengan sebaik mungkin tanpa harus merusak ekosistem dalam hutan.

 

Tentu saja keadaan ini bisa berjalan bilamana sistem dan kiblat dikembalikan pada hukum Islam bukan pada sistem sekuler kapitalis. Maka dengan izin Allah, permasalahan karhutla ini tidak akan terus berulang dan akan terselesaikan dengan tuntas jika negara menerapkan aturan Islam.

 

Yaitu sistem yang mampu mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi negeri ini. Termasuk hutan yang bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi seluruh umat manusia. Wallahu a’lam bis-showab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis