Selamatkan Anak-Anak dari Racun Judi

Oleh: Ummu Anshor

 

Judi (judi)..

Meracuni kehidupan

Judi (judi)

Meracuni keimanan

 

Lensa Media News – Begitulah secuil lagu berjudul ‘Judi’ dari Rhoma Irama. Masih sangat relevan dengan fakta saat ini. Karena didukung kecanggihan dunia teknologi dan informasi, judi menjadi lebih canggih, judi online. Racun judi menyebar lewat smartphone. Siapa saja bisa mengaksesnya. Racun judi semakin meracuni masyarakat sampai menyasar anak-anak dibawah umur.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, judi yakni jenis judi slot, kini sedang marak menyasar anak-anak dibawah umur. Dia menjelaskan kemungkinan penyebabnya karena judi slot tersebut muncul dalam bentuk gim yang disukai anak-anak. Anak-anak tanpa sadar terpapar judi ketika memindai QR code pada kartu gim. Diperkirakan total kerugian Rp900 ribu per bulan.

Judi meracuni dan merusak anak-anak dan generasi muda. Secara ekonomi maupun mental. Secara ekonomi tentu, orang berharap mendapat untung, padahal uang yang dikeluarkan jauh lebih besar. Jika anak-anak dibawah umur terjerat judi, maka akan menjadi beban bagi keluarga.

Secara mental/psikis, judi bisa mengakibatkan kecanduan sampai stress jika mengalami kerugian/kekalahan.Tidak sedikit akhirnya banyak pecandu judi melakukan tindakan kriminal demi berjudi atau menutup kerugian judi.

Sayang, dalam sistem kapitalis seperti saat ini, meskipun dampak buruk judi sangat nyata, bisnis judi tetap eksis. Mengapa? Karena bisnis judi memang menggiurkan. Putaran cuannya bisa triliunan. Tak peduli bisnis itu meracuni masyarakat bahkan anak-anak.Walau pemerintah mengklaim sudah banyak men take down banyak situs judi online, tapi nyatanya bisnis judi terus berjalan. Para bandar judi selalu bisa membuat situs baru. Hukuman pun tidak benar- benar membuat jera. Dalam KUHP hanya memidana maksimal 10 tahun penjara saja.

Alangkah bahayanya jika judi dibiarkan dan tidak dibabat habis. Apalagi jika sudah menyasar anak- anak dibawah umur. Masa depan generasi akan semakin suram.

Butuh solusi yang tegas dan tuntas. Hanya syariat islam yang secara tegas akan menghentikan praktek perjudian. Islam memandang judi bukan hanya merusak, tapi judi (Maisir) adalah sesuatu yang Allah haramkan. Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Dengan penerapan sistem Islam yang sempurna, negara akan membina masyarakat agar memiliki iman dan taqwa. Sehingga menjadi benteng dari bujuk rayu judi. Masyarakat pun membantu dengan mewujudkan suasana keimanan, ada aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga orang yang berbuat maksiat akan merasa enggan/malu dan takut. Negara pun akan menjamin kesejahteraan ekonomi warga negaranya. Sehingga tidak akan ada orang yang terlilit judi karena kesulitan ekonomi atau menjadi pebisnis judi karena ingin meraih untung. Jika masih ada yang melanggar akan dikenakan sanksi yang menjerakan.

Mari bersama-sama kita selamatkan generasi dari racun judi dengan menegakkan syariat Islam yang tegas dan membawa rahmat.

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis