Penentuan Idul Adha Wajib Berdasarkan Syara’
Oleh: Ida Annisa
LenSa Media News – Kaum muslim setuap memasuki bulan Dzulhijjah, bulan mulia dimana umat Islam menjalankan rukun Islam yang ke lima yaitu melaksanakan ibadah haji. Dan dalam bulan mulia ini juga, umat Islam merayakan Hari Raya Iedul Ad’ha.
Namun sayang, dalam bulan mulia ini juga sering terjadi polemik terkait penentuan Iedul Ad’ha. Ada yang menyebutkan Iedul Ad’ha jatuh pada tanggal 28 Juli 2023 dan ada yang tanggal 29 Juli 2023. Hal ini tentu membuat umat Islam bingung harus mengikuti yang mana.
Terjadinya perbedaan ini disebabkan adanya paham nasionalisme, sehingga setiap negara Muslim memiliki pemahaman yang berbeda – beda dalam menetapkan Hari Raya Iedul Ad’ha. Membuat umat Islam terpecah belah.
Padahal dalam Islam telah jelas terkait penetapan Iedul Ad’ha adalah mengikuti dari rukyatul hilal yang dilakukan oleh penduduk Mekkah sebagaimana hadits Nabi SAW. yaitu dari Husain Ibn Al-Harist Al-Jadali ra, dia berkata :
“Sesungguhnya Amir (wali) Makkah pernah berkutbah dan berkata : Rasulullah SAW mengamanatkan kepada kami untuk melaksanakan manasik haji berdasarkan rukyat. Jika kami tidak berhasil merukyat tetapi ada dua saksi adil yang berhasil merukyat, maka kami melaksanakan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR. Abu Dawud).
Jadi jelaslah yang berhak menetapan Iedul Ad’ha adalah dari penguasa Arab atau penduduk Mekkah, bukan berdasarkan rukyat masing-masing negeri muslim. Jika tidak mengikuti, maka akan ada pelanggaran hukum syara’ seperti salahnya berpuasa Arafah dan hari Tasyrik. Semoga negeri ini senantiasa Allah berkahi dengan taat kepada hukum syara’.
Yogyakarta
(LM/SN)