Layanan Transportasi Aman Hanya Impian

Oleh: Iin Iskandar

 

Lensamedianews.com–  Perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun 2023 adalah perayaan yang sangat istimewa. Apalagi setelah tiga kali perayaan Idul Fitri dalam situasi Pandemi dengan berbagai pembatasan mobilitas yang sangat ketat. Hal ini akan menjadi euforia bagi masyarakat Indonesia yang selalu melakukan tradisi mudik, terutama para perantau yang sudah lama merindukan untuk merayakan lebaran di kampung halamannya. Gambaran lonjakan dari tradisi mudik ini telah diprediksi oleh Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan survei daring Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik pada tahun 2023 akan mencapai 45,8 persen jumlah penduduk Indonesia atau 123,8 juta orang. Dan dari jumlah yang diprediksi tersebut, sebanyak 22,07 persen memilih menggunakan mobil pribadi dan 20,3 persen menggunakan sepeda motor. Adapun pengguna bus diperkirakan sebanyak 18,39 persen, kereta api antar kota 14,47 persen, dan mobil sewa 7,7 persen. Selebihnya ada yang memilih menggunakan moda transportasi udara dan moda transportasi laut. Dari data survei diatas masyarakat lebih memilih untuk mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi. Apa yang menyebabkan masyarakat tidak mau menggunakan mode transportasi yang telah disediakan oleh negara?

Jasa pelayanan transportasi telah mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Namun, sejumlah persoalan masih membayangi industri pelayanan transportasi tersebut. Salah satunya pelecehan seksual di transportasi umum. Dari data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak menunjukkan, pada semester I 2022 (Januari-Juli 2022) terjadi kasus pelecehan seksual di fasilitas umum, termasuk transportasi umum sebanyak 213 kasus. Dan sampai saat ini belum ada peraturan di sektor transportasi yang jelas, mengatur terkait masalah pencegahan pelecehan seksual terhadap penumpang. Padahal ada hak perlindungan kepada konsumen dan telah diatur dalam peraturan yaitu Undang-Undang No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 4 bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa. Bila merujuk ke dalam peraturan tersebut, maka seharusnya para penyedia jasa layanan transportasi harus meningkatkan pelayanannya.

Selain tidak adanya rasa aman dan nyaman maka kita juga melihat bahwa data kecelakaan yang sering muncul dari mode transportasi yang ada di Indonesia yaitu pemilik jasa transportasi tidak menerapkan standart porsedur terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Yaitu mulai dari tidak terpasangnya palang pintu kereta api di beberapa titik di wilayah Indonesia, tidak dilakukan pengecekan dan perawatan kendaraan dengan baik dan tidak adanya peralatan untuk pemadaman kebakaran. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat tidak menggunakan transportasi umum.

Penyebab berikutnya adalah naiknya tarif kendaraan umum setiap lebaran. Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap libur nasional dan terlebih di saat menjelang lebaran harga tiket untuk semua mode transportasi darat, laut maupun udara mengalami kenaikan. Dilansir dari Republika.co.id, Menurut Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan “Tiket pesawat dan tiket kereta api belakangan menjadi topik pembicaraan utama bagi rakyat yang hendak melaksanakan mudik. Bagi orang yang berkemampuan ekonomi terbatas harga tiket ini tetap merupakan persoalan serius. Karenanya, pemerintah menurut saya harus hadir dalam situasi ini,” Selasa (4/4/2023).

Semua ketidaknyamanan dan tidak aman yang dirasakan oleh pengguna mode transportasi itulah yang membuat mereka lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini dilakukan walaupun mereka dibayang-bayangi oleh bahaya karena fasilitas dan infrastruktur jalan di negara kita juga proyek pembangunannya belum semuanya rampung. Inilah gambaran negara kapitalis dalam mengurusi kebutuhan masyarakatnya dan lebih menguntungkan para oligarki.

Hal ini berbeda bila Khilafah sebagai pelaksana sistem syariah Islam. Karena di dalam Islam pengurusan kebutuhan umat adalah tanggung jawab dari negara termasuk di dalam-Nya terkait penjaminan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan semua mode transportasi. Sehingga masyarakat bisa dengan leluasa menggunakan transportasi umum. Apalagi negara juga memberlakukan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku maksiat. Sistem sanksi ini juga memberikan dua fungsi. Sebagai pencegah dan penebus dosa.

Di sisi lain, Negara Khilafah juga akan melakukan pembangunan infrastruktur dengan standar teknologi yang mutakhir mulai dari fisik jalan, peralatan transportasi, sampai sistem navigasi dan telekomunikasi. Kepengurusan semua tata kelola transportasi akan dilakukan oleh negara dan tidak akan diserahkan kepada pihak swasta sehingga tidak ada permainan harga dan terjangkau untuk pengguna moda transportasi. Wallahu’alam bishshowab. (LM/UD)

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis