Sekulerisme Kapitalistik, Tak Tuntas Atasi Miras

Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

Lensa Media News-Sebentar lagi, Bulan Ramadhan akan datang. Namun, kondisi yang kini ada belum kondusif menciptakan kekhusyukan beribadah. Sehingga dilakukan berbagai penyisiran terhadap berbagai kemaksiatan di berbagai wilayah.

 

Salah satunya di Kendari, Sulawesi Utara. Sebanyak 95 liter minuman keras tradisional disita pihak Kepolisian Resort Kota Kendari (antaranews.com, 19/2/2023). Penindakan ini dilakukan satuan kepolisian saat patroli malam. Tak hanya di Kendari, di Malang pun dilakukan hal serupa . Salah satunya adalah penindakan kepada para penjual minuman beralkohol (republika.com, 26/2/2023).

 

Penindakan ini dilakukan atas laporan warga sekitar yang mengaku resah dan tak nyaman, dengan komunitas “remang-remang” yang selalu tampak di kawasan tersebut. Tak hanya minuman keras, bahkan pelacuran dan narkoba pun sudah tampak seperti hal yang lumrah. Segala penindakan ini dilakukan demi menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.

 

Sungguh sangat disayangkan, razia miras hanya dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan. Sementara di bulan-bulan lainnya, miras bebas diproduksi dan diperjualbelikan. Fakta ini menunjukkan betapa kuatnya sekulerisme yang kini diterapkan. Parahnya lagi, pengendalian miras ini hanya dilakukan di warung-warung kecil, yang notabene, mereka tak ada izin legalitas dalam proses penjualannya.

 

Sedangkan undang-undang yang mengatur penjualan minuman beralkohol ditentukan bahwa penjualan minol hanya sebatas pada tempat-tempat yang sesuai dengan peraturan undang-undang. Tentu saja, ketetapan ini kontraproduktif dengan aturan yang diterapkan pada masyarakat. Maka sangat wajar, saat banyak warung kelontong, atau toko-toko kecil yang masih menjual minol. Meskipun berulang kali dilakukan penggrebekan dan penyisiran oleh pihak kepolisian.

 

Sistem yang inkonsisten terhadap suatu kebijakan, akan menciptakan standar ganda dalam pemikiran masyarakat. Dan inilah yang terjadi dalam pemberantasan minuman keras. Dalam balutan sistem kapitalisme, bisnis dan penjualan miras adalah salah satu bisnis yang menghasilkan rupiah menggiurkan. Dengan laba yang fantastis, barang haram ini tetap menjamur di tengah masyarakat. Sistem kapitalisme, terus mengandalkan keuntungan materi semata. Karena sistem ini beranggapan bahwa sumber kebahagiaan adalah keuntungan yang menggunung. Tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan dalam tubuh masyarakat.

 

Minuman berakohol pun terus diproduksi meskipun jelas mengakibatkan beragam masalah kesehatan, sosial, kemaksiatan dan kejahatan. Sistem kapitalisme yang sekuleristik, hanya setengah hati memberantas minuman keras. Karena tak ada regulasi tegas yang menebas proses produksi dan segala bentuk bisnis peredarannya.

 

Aturan yang dibuat manusia hanyalah aturan yang mengedepankan kepentingan segelintir pihak. Akibatnya, terciptalah kezaliman bagi masyarakat.

 

Keadaan ini pun semakin diperparah dengan sistem sekulerisme yang semakin kentara. Kehidupan yang jauh dari aturan agama (yaitu syariat Islam), menciptakan pola yang semakin rusak. Tak ada pondasi keimanan, bahkan hanya menjadikan agama sebagai aturan ibadah semata. Agama dianggap sebagai penghalang kesenangan. Akhirnya agama ditinggalkan dan hanya dianggap sebagai teori aturan yang tak bermakna. Memprihatinkan.

 

Sungguh, syariat Islam adalah aturan yang menyeluruh tentang segala proses kehidupan. Islam melarang tegas segala jenis bahan makanan dan minuman yang memabukkan dan melemahkan akal. Salah satunya minuman beralkohol. Nabi saw. bersabda, “Bahwa semua yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram“. (HR. Muslim). Allah SWT. pun tegas menetapkan keharaman setiap orang yang berkaitan dengan bisnis minuman keras. Rasul SAW. bersabda,” Allah SWT. melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya).

 

Minuman beralkohol adalah induk segala kejahatan. Baik mengkonsumsinya hingga mabuk (hilang kesadaran), ataupun hanya sedikit mengkonsumsinya dan tidak mabuk, hukumnya tetap sama, haram secara mutlak. Karena dari minuman haram inilah segala bentuk maksiat terjadi. Allah SWT. dan RasulNya tegas dalam melarang. Demi penjagaan yang menyeluruh bagi setiap individu muslim dan seluruh umat. Inilah kesempurnaan Islam dalam mengatur kehidupan.

 

Sempurnanya sistem Islam hanya dapat terwujud dalam institusi khas yaitu Khilafah Islamiyyah. Segala regulasi ditetapkan berdasarkan syariat Islam yang Allah SWT. tetapkan bagi seluruh umat. Tak perlu ada keraguan dalam setiap syariat Islam. Karena hanya dengan sistem Islam-lah kemuliaan dan penjagaan umat dapat diraih sempurna. Wallahu a’lam bishowwab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis