Minimalkan Anggaran Dinas untuk Kebutuhan Masyarakat
Lensa Media News-Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menganggarkan dana sebesar Rp 77,3 miliar untuk keperluan perjalanan dinas yang bersumber dari APBD 2023. Penganggaran perjalanan dinas itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri.
Sementara itu, pengamat anggaran dari Forum Diskusi Anggaran Kabupaten Bandung yakni Hery Ferdian menyebut, besarnya anggaran itu sudah tidak relevan di era teknologi ini. (Republika.co.id, 10/2/2023)
APBD harus digunakan efisien dan selektif untuk kepentingan yang tinggi. Kesejahteraan masyarakat merupakan hal penting yang harus didahulukan pemerintah.
Menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung, jumlah penduduk miskin pada 2022 sebesar 258.610 orang. Ini berarti bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya.
Pemerintah harus hemat menyusun anggaran yang ada agar bisa mencukupi berbagai kebutuhan. Misalnya untuk meminimalkan biaya pertemuan, bisa dilakukan pertemuan secara daring dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan demikian maka anggaran penjalanan dinas bisa diminimalkan dan bisa dialihkan untuk membantu masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini tidak bisa mendahulukan perbiayaan yang lebih bermanfaat. Beda dengan sistem Islam yang diterapkan kaffah, yang akan mengelola anggaran negara dengan efisien, dan amanah, karena berdasarkan kepada Alquran dan assunah yang berasal dari Allah swt. Meri Mulyani,S.Si. [LM/Emma/ry].