Polemik Haji, Mengungkap Bopeng Pengelolaan Ala Kapitalis

Oleh : Tatik

(Pemerhati Kebijakan Publik, Malang)

Lensa Media News – Wacana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler oleh Kementerian Agama menuai polemik. Tahun ini biaya haji yang ditanggung jamaah direncanakan sebesar Rp69,1 juta, atau 73% lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar Rp39 juta. Angka ini tentu mengagetkan dan memberatkan bagi jamaah. Kenaikan ini juga dianggap aneh oleh masyarakat, sebab Arab Saudi justru menurunkan biaya haji sebesar 30% (cnnindonesia.com).

Menteri Agama Yaqut Chalil berkelit dengan menyatakan bahwa kenaikan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan nilai manfaat di masa depan. Pemberian subsidi dari dana manfaat haji perlu dikurangi, karena jika tahun ini terlalu besar, dikhawatirkan calon jamaah tahun berikutnya tidak mendapatkan subsidi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latif juga beralibi bahwa penurunan ongkos haji tersebut hanya diperuntukan bagi penduduk Arab Saudi dan ekspatriat yang bermukim di sana (voaindonesia.com).

Pandemi disebut pemerintah sebagai penyebab kenaikan haji dua tahun terakhir ini. Kondisi ekonomi pasca pandemi yang sulit menyebabkan kenaikan harga akomodasi, katering, dan transportasi, sehingga pembiayaan haji membengkak. Akibatnya, dana yang disetorkan jamaah haji saat mendaftar sekitar Rp25 juta, menjadi sangat kecil dibanding dengan biaya tahun ini yang mencapai Rp98,8 juta per jamaah. Untuk itu, Kemenag berdalih perlu pengambilan dana manfaat haji dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Jika ditelaah, faktor pandemi bukanlah penyebab utama. Pandemi justru makin menguak carut-marut pengelolaan dana haji yang selama ini diterapkan. Kekacauan pengelolaan dana haji tersebut lebih diakibatkan oleh pengelolaan ala kapitalistik.
Pendaftaran haji dimanfaatkan pemerintah untuk mengumpulkan dana umat dan menginvestasikannya. Namun, dana manfaat hasil investasi tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk mempermudah pelayanan haji. Dengan masa tunggu yang lama, dana manfaat yang seharusnya menjadi hak jamaah, sebenarnya sudah cukup untuk menopang kekurangan haji tahun ini.

Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan jika nilai investasi sebesar 6% saja, nilai manfaat yang didapatkan jamaah setelah 10 tahun sudah mencapai Rp80,1 juta. Selain itu, dana haji dilaporkan sebesar Rp166 trilyun tahun 2022 dan dana manfaatnya sebesar Rp10,08 trilyun. Jika dikatakan bahwa dana manfaat haji ini akan habis, tentu patut dipertanyakan, dikemanakan dana manfaat tersebut?

Paradigma kapitalistis dalam pengelolaan dana haji ini juga menyebabkan pemerintah tidak lagi mengindahkan hukum syara’. Di antaranya adalah tidak terpenuhinya syarat istitho’ah. Jika tahun ini kebutuhan penyelenggaraan haji sebesar Rp98 juta, maka seharusnya yang bisa berangkat haji hanya orang yang memiliki biaya sebesar itu dan memiliki kelebihan dana untuk menghidupi keluarga yang ditinggalkan.

Jika persyaratan ini diindahkan, tentu banyak jamaah yang gugur, dan antrian haji tidak perlu sepanjang sekarang. Tapi negara dengan pengelolaan yang cenderung kapitalis tidak akan mau melalukan hal tersebut, karena akan menutup pintu perolehan dana untuk diinvestasikan.

Pengelolaan dana haji seharusnya berangkat dari visi untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi umat dalam menjalankan ibadah. Pengamat politik, Dr. Riyan menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji ini harus dimulai dari paradigma yang bervisi pelayanan sehingga pengelola haji akan bertindak amanah dan mengikuti syariat.

Negara tidak akan mencari keuntungan dalam memberikan pelayanan karena haji adalah ibadah yang bersifat wajib. Tidak diperbolehkan ada kesan mempersulit ibadah. Negara akan mengupayakan pembangunan infrasutruktur yang memadai serra melakukan berbagai lobi yang efektif untuk menekan pembebanan biaya bagi masyarakat. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasullullah saw yang menunjuk Abu Bakar untuk mengawasi dan mengatur jalannya haji.

Dana haji juga tidak akan digunakan untuk investasi, karena ini haram hukumnya. Selain itu, negara juga bisa menentukan kuota haji sesuai dengan kapasitas infrastruktur dengan memastikan syarat istithoah dan mengutamakan yang belum pernah haji, karena kewajiban haji hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu.

Jika hal ini benar-benar dilaksanakan tidak akan ada antrian panjang. Masyarakat yang mampu bisa bersegera menunaikan ibadah haji, tanpa perlu proses yang ruwet dan mahal. Anggaran negara untuk membangun infrastruktur atau memberikan subsidi haji, bisa diambilkan dari hasil pengelolaan sunber daya alam yang melimpah di negeri-negeri kaum muslimin.

Dengan demikian, umat muslim bisa tenang dan nyaman dalam menunaikan haji. Namun, hal ini tidak akan terwujud jika kita masih menerapkan sistem kapitalisme. Oleh karena itu, saatnya kita segera mengganti sistem kapitalisme yang menyengsarakan ini, dan beralih pada Islam kaffah yang akan membawa kesejahteraan di dunia dan akhirat. [LM,ak]

Please follow and like us:

Tentang Penulis