LGBT Merajalela, Lemahnya Hukum Manusia
Oleh: Wirda Ummu Adzan
(Anggota Ngaji Diksi Aceh)
Miris melihat prosedur hukum di negeri ini, memberi peluang kepada kaum pelangi padahal keberadaannya mengancam generasi. Ya, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) sesungguhnya bertentangan dengan agama manapun, apalagi dengan khasanah budaya bangsa mayoritas penduduk muslim ini.
Sayangnya, UU KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 malah tak tegas melarang aktivitas LGBT. Aturannya yang berkaitan dengan kaum ini hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan. Dikutip Reuters (22/01/2023)
Di sisi lain pemerintah menganggap masalah ini hal yang sangat serius. Karena LGBT meresahkan keluarga, masyarakat, dan negara. Sayangnya, rasa khawatir ini berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa jumlah kaum sodom ini semakin tinggi setiap tahun. Ini membuktikan bahwa kaum sodom masih diberi tempat oleh sistem demokrasi sekuler.
Sepertinya, kita hanya bisa selamat jika kembali kepada hukum Allah. Karena hanya hukum Islam yang bisa memberi solusi secara tepat untuk membasmi LGBT. Karena dalam tolok ukur perbuatan setiap muslim adalah halal dan haram, yakni perintah dan larangan-Nya. Tidak perlu banyak teori dan tawar menawar dengan hukum Allah, cukup kisah Nabi Luth yang Allah abadikan dalam Al-Qur’an sebagai patokan bagi kaum muslimin untuk menolak secara tegas LGBT ini.
Sungguh, keterikatan kaum muslim terhadap hukum syarak adalah satu-satunya pondasi perlindungan dari ide LGBT. Inilah yang harus kita tanamkan mendasar pada generasi. Agar seluruh umat Islam bisa selamat dan terlindungi dari dampak buruk kaum lGbt yang Allah laknat ini.
Karenanya mari kita penuhi seruan Allah, saat Allah menyeru kita pada jalan kebaikan. Sebagaimana Firman-Nya, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50). Wallahu a’lam bishshawab