Lagi, Narkoba Menghancurkan Generasi

Oleh: Tia Restu Pujianti
(Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Lingkungan)
Lensa Media News – Tidak kapok! Pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa dengan Cinta, sudah dua kali ditangkap karena urusan narkoba. Tidak hanya Rangga, artis Revaldo Fifaldi Surya Permana pun kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. (Republika, 10/01/2023)
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga memetakan bahwa ada 98 jaringan sindikat narkoba beroperasi di Indonesia, 27 di antaranya berskala internasional. Kuatnya sindikat narkoba ini tidak terlepas dari peran oknum aparat sebagai backing-nya yang dikonfirmasi oleh Kompolnas sendiri. (Merdeka, 10/11/2014).
Meski mayoritas penduduk negeri ini muslim, ternyata Indonesia justru menjadi pasar peredaran narkoba. Pada 15 Januari lalu Polda Metro Jaya menggeledah sindikat industri pembuatan liquid vape yang mengandung jenis sabu-sabu cair di Jakarta Barat. Ini menunjukkan bahwa jerat narkoba begitu kuat terhadap penggunanya.
Jika kita telisik lebih jauh penggunaan narkoba, akibatnya adalah kerusakan fisik dan psikis. Bahkan pengguna narkoba bisa sampai bertindak jahat serta melakukan kekerasan dan pengrusakan.
Dengan daya rusak yang sedemikian rupa bisa kita bayangkan betapa hancurnya generasi muda muslim. Akibat narkoba, generasi muda muslim menjadi lemah dan rusak. Jangankan memikirkan persoalan umat yang demikian rumit, persoalan sendiri saja tidak mampu untuk mereka selesaikan. Padahal para pemuda adalah pemegang estafet peradaban Islam.
Maraknya narkoba di tengah generasi muda berangkat dari persepsi yang salah. Dalam sistem kehidupan sekuler liberal yang diterapkan di Indonesia saat ini halal-haram tidak lagi menjadi tolok ukur. Semua hal dianggap serba boleh asalkan menyenangkan, meski haram dan berbahaya. Narkoba justru dianggap sebagai bagian modernitas, gaya hidup kekinian, dan cermin kemapanan finansial.
Untuk itu, diperlukan sistem dan aturan yang efektif agar bisa memberantas narkoba hingga tuntas. Dalam sistem Islam, hukum syara’ adalah standar tolok ukur perbuatan. Negara akan memberlakukan patroli untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Negara pun akan menerapkan sanksi tegas bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba. Sanksinya adalah ta’zir yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.
Hukuman bagi pengguna baru maupun lama, tentu akan berbeda. Aparat yang mem-backing jaringan narkoba pun jelas akan mendapatkan sanksi berat.
Sungguh hanya dengan Islam-lah, pemberantasan narkoba ini bisa selesai dengan tuntas. Wallahu a’lam bishshawab.
[LM/Ah]
Please follow and like us:

Tentang Penulis