Penista Kian Berani Unjuk Gigi

Oleh : Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

Lensa Media News – Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto kembali jadi sorotan. Kini kata-katanya menjadi perhatian para netizen. Dari akun tweeternya @kangdede78, mengatakan bahwa “Memilih capres jgn sembrono apalagi memilih Capres yg didukung kelompok radikal yg suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti Pancasila, gerombolan yg melarang pendirian rumah ibadah minoritas” . Demikian cuitnya pada tanggal 23 Oktober 2022. Said Didu pun ikut mengomentari pernyataan tersebut. Dalam akun tweeternya @msaiddidu, mengatakan bahwa ” dia aman karena “teman””. Artinya aman karena pemimpin yang berkuasa adalah pemimpin yang juga satu “pemahaman”. Memprihatinkan.

Kata “khilafah” yang diplesetkan menjadi “khilafuck”, tentu merupakan suatu penistaan agama. Berdasarkan istilah, khilafah adalah sistem kepemimpinan Islam secara umum bagi seluruh kaum muslim dunia dengan menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia. Netizen pun beramai-ramai berkomentar, betapa parahnya akhlak pemimpin negeri ini.

Terus berulangnya segala bentuk penistaan agama merupakan fakta bahwa sistem negeri ini sangat lemah melindungi akidah. Ditambah tak ada hukuman yang memberikan efek jera bagi sang penista. Apalagi jika sang penista adalah sang penguasa. Hukum tak dapat melaksanakan setiap kekuatannya. Tumpul ke atas. Ironis.

Inilah buah dari sistem rusak, sekuler liberalisme. Memisahkan segala bentuk aturan agama dalam menjalankan kehidupan. Ditambah paham moderasi dan liberalisasi agama, menjadi wadah besar atas nama HAM dan kebebasan berpendapat. Maka tak heran, yang terjadi adalah berulangnya penistaan agama.

Penistaan agama dihukumi dengan adil dalam syariat Islam. Setiap penistaan agama dijerat hukuman mati. Agar memberikan efek jera bagi si pelaku. Dan memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa sangat berat hukuman bagi para penista agama.

Dalam Fatawa Al Azhar, ulama’ sepakat bahwa siapa saja yang menghina agama Islam, hukum murtad dan kafir.
“Barangsiapa yang melaknat agama Islam, maka hukumnya kafir dan murtad dari agama Islam tanpa ada perbedaan pendapat”.

Jelaslah, bahwa hanya sistem Islam-lah yang dapat memutuskan mata rantai kasus penistaan agama. Dan peran negara wajib hadir dalam penatalaksanaannya. Tak ada pilihan lain di dalamnya.

Wallahu a’lam bisshowwab.

[LM, Ak]

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis