Hakim Agung Terjerat Korupsi, Bukti Kebobrokan Demokrasi 

Oleh : Shafiyyah AL Khansa

(Penulis Buku & Aktifis Dakwah) 

 

Lensa Media News – Miris, makin kesini kerusakan negeri semakin bertubi-tubi, mulai dari naiknya harga minyak goreng, naiknya harga kebutuhan pokok akibat naiknya harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di tengah turunnya harga minyak bumi. Kini ditambah dengan kasus korupsi yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual-beli putusan Mahkamah Agung, ia ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama dengan sembilan orang lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.

KONTAN.CO.ID- Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa jadi lebih dari satu orang.

Ungkapan Mahfud senada dengan penilaian Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap bahwa fenomena mafia peradilan ini “sudah menjadi rahasia umum”.

Kasus OTT ini tentu menambah daftar panjang hakim agung yang terseret kasus korupsi sebelumnya ada Jaksa Pinangki yang terlibat dalam suap dan garfitifikasi dalam kasus Djoko Tjandra, pelaku skandal Bank Bali.

Penangkapan para aparat penegak hukum tentu hal yang sangat disayangkan dalam tatanan kepemerintahan. Dan menjadi bukti bahwa korupsi di negeri ini telah menggurita hingga menjangkit para petinggi negeri. Hal ini juga memutus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini. Bagaimana tidak?, jajaran aparat yang seharusnya menjadi penegak keadilan di negeri ini justru melakukan tindakan korupsi.

Hal ini bukan hanya masalah moral individu yang rendah, minimnya integritas kerja, atau gagalnya pengawasan kinerja melainkan yang lebih penting dari itu adalah gagalnya sistem demokrasi kapitalis yang kini tengah diadopsi negeri.

Dimana dalam sistem demokrasi ini manusia bebas mengatur hidupnya demi kepentingan pribadi, tidak mengenal halal haram, baik buruk, seperti dalam tatanan syariat, sebab demokrasi berasas sekularisme dimana paham ini memisahkan agama dengan kehidupan. Dalam sistem demokrasi kapitalisme ini manusia bebas membuat, merubah, dan menghapus aturan demi kepentingan pribadi tanpa memperhatikan lagi dampaknya demi terpenuhinya keuntungan pihak yang berkepentingan.

Demokrasi juga meletakkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan menjadikan suara mayoritas sebagai syarat untuk berkuasa sehingga dibutuhkan dana yang besar untuk bisa duduk di kursi pemerintahan. Hal inilah yang menjadi indikasi wajar para pejabat melakukan korupsi.

 

Islam Solusi Tuntas Korupsi

Dengan demikian problem korupsi adalah problem sistemik yang harus diatasi dari akarnya. Korupsi dalam Islam merupakan tindakan khianat, karena tindakan ini merupakan tindakan penggelapan dana kepada orang yang diamanahi/dipercayakan hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nizamul Uqubat. 

Dalam Islam kedudukan hakim sangatlah penting untuk memutuskan perkara dengan adil. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَ مٰنٰتِ اِلٰۤى اَهْلِهَا ۙ وَاِ ذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّا سِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 58)

Rasulullah saw juga bersabda :

Sungguh hakim itu ada tiga golongan : dua di neraka dan satu di surga : (1) hakim yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan perkara dengan ilmunya, maka ia berada di surga, (2) hakim yang memberikan putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka, (3) hakim yang berlaku curang saat memberikan putusan, maka ia di neraka. (HR. Ibnu Majah)

Dengan demikian dalam Islam negara akan menjaga para hakim tinggi dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan tercela seperti korupsi ini. Hal ini sebagaimana yang telah dibuktikan oleh sistem pemerintahan Islam 14 abad yang lalu.

Wallahu’alam bi showab 

[LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis