Islam Menyejahterakan Tenaga Pendidik
Lensa Media News-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR. Sejumlah fraksi di DPR mengaku menolak RUU Sisdiknas masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) perubahan tahun 2022 karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversi. Salah satunya mengenai tunjangan guru atau tunjangan profesi guru.
Saat ini pendidik memiliki tugas berat dalam mendidik. Seharusnya tunjangan yang diberikan bertambah besar. Hanya saja saat ini, justru tunjangan yang ada hendak dihapuskan. Inilah efek dari sistem sekulerisme yang menjadikan orientasi pendidikan pada bisnis.
Berbeda halnya dengan Islam yang sangat menghargai setiap profesi dengan memberikan apresiasi yang mumpuni. Sejarah membuktikan bahwa gaji guru senilai 13 Dinar atau setara dengan RP. 197. 905.886. Belum lagi tunjangan yang diberikan bagi guru, Umar bin Khattab pernah mempraktekkan hal tersebut. Jika penghargaan guru seperti ini, maka sudah dipastikan para guru akan sejahtera. [LM/IF/ry].
Rini Heliyani, S.Pd.Gr