Data Rakyat Bocor, Perlindungan Kendor


Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

 

Banyaknya kebocoran data milik rakyat, kian meresahkan. Akun “Bjorka” di forum breached (dot) to, 31/8/2022, mengunggah 1,3 milyar data pengguna kartu SIM prabayar (asumsi.co, 31/8/2022). Setiap data nomor telpon, disertai nama dan identitas pengguna yang dengan jelasnya bertebaran di dunia maya. Dan mudah diunduh dengan bebas. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, mengungkapkan, kasus kebocoran 1,3 milyar data SIM card di Indonesia adalah kasus terbesar di Asia (CNNIndonesia.com, 9/9/2022). Sebelumnya yang juga menghebohkan, kebocoran data 26 juta pengguna Indihome yang juga membuat publik tak nyaman (CNBCIndonesia.com, 22/8/2022). Ternyata tak hanya SIM card dan Indihome, namun data PLN pun ikutan bocor (kominfo.go.id, 21/8/2022).

 

Maraknya kasus kebocoran data rakyat, mengundang tanya. Kebocoran data sebetulnya kasus yang sangat berbahaya bagi rakyat. Bagaimana tidak? Beragam data rakyat, mulai dari NIK (Nomor Induk Kewarganegaraan) dan nomer KK (Kartu Keluarga), diperjualbelikan dengan mudahnya di jagad maya. Penyalahgunaan data pribadi sangat mungkin terjadi. Apalagi sekarang mayoritas urusan terkait dengan digitalisasi. Dan segala bentuk kejahatan marak terjadi dengan mengatasnamakan data pribadi orang lain. Tentu, hal ini adalah kejahatan luar biasa.

 

Analis Media Sosial, Rizqi Awal, mengungkapkan bahwa kebocoran data menjadi alarm bahaya bagi pengguna (mediaumat.id, 9/9/2022). Pemerintah yang awalnya menyatakan tak ada kebocoran data, ternyata jebol juga. Ini artinya, keamanan internet di negara kita, lemah. “Internet security kita, security networking kita, itu sekali lagi tak aman”. Demikian tegasnya.

 

Menanggapi berbagai rentetan kasus kebocoran data, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, menyatakan bahwa Kominfo hanya sebagai regulator, keamanan siber diurusi oleh lembaga lain yaitu BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Dan ini pun telah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2019 (JawaPos.com, 9/9/2022). Lantas, harus kemana rakyat mengadu jika data pribadinya “dicuri” pihak tak bertanggung jawab?

 

Pemerintah berencana akan segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dalam draft RUU PDP disebutkan bahwa pencurian data pribadi dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp 5 Milyar (kompas.co.id, 9/9/2022). Namun, betulkah UU PDP dapat menuntaskan kasus “gempa data”?

 

Negara berkewajiban menjaga keamanan setiap warga negaranya. Termasuk keamanan data pribadi. Karena kebocoran data umat dapat menyebabkan mudharat. Namun, di tengah sistem kapitalistik liberal, penjagaan data umat tak dapat diwujudkan sempurna. Bahkan dapat dikatakan perlindungan sangat longgar. Segala kebijakan hanya berpatok pada untung rugi korporasi. Tanpa memperhitungkan keselamatan umat.

 

Islam memiliki prinsip menjaga maslahat umat. Karena keselamatan umat adalah tujuan utama. Dalam sistem Islam, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Penerangan bekerjasama dalam menjaga keamanan bagi umat. Termasuk pengamanan data pribadi.

 

Sistem Islam memiliki strategi dalam pengaturan Informasi oleh negara. Negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan syarat dan ketentuan syariat Islam. Untuk menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Serta untuk membangun masyarakat Islami yang berakidah kuat (Kitab Struktur Daulah Islamiyyah, Taqiyuddin An Nabhani, hlm. 246).

 

Masyarakat Islami akan membersihkan keburukan berbagai pemikiran atau pengetahuan dengan memurnikan dan menjelaskan kebaikannya.
Polisi siber pun dibentuk untuk menjaga keamanan digitalisasi, yang tak bisa lepas dari kehidupan umat. Sehingga menjamin kemaslahatannya. Sempurna aturannya, terstruktur dan membawa maslahat untuk umat.

Wallahu a’lam bisshowwab.(LM/LN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis