Tarif Ojol Naik Dominasi Korporasi
Oleh : Ummu Khielba
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Berawal dari tahun 2010, transportasi online mulai dilirik menjadi bisnis online masa kini lalu semakin berkembang dan dinikmati masyarakat. Terlebih lagi saat pandemi Covid-19 di tahun 2020. Selain praktis, tarif terjangkau, perlindungan jiwa dari pihak platform juga memudahkan jalur transportasi dan distribusi.
Pekan ini, terbitnya Keputusan Menteri (KM) Nomor 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor 348 Tahun 2019. Aturan baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
“Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online . Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Hendro Sugiatno dikutip Minggu (28/8/2022).
Zonasi I meliputi Sumatera, Jawa (selain JABOTABEK) dan Bali dengan tarif Rp. 9.250 – Rp. 11.500. Zonasi II meliputi JABOTABEK dengan tarif Rp. 13.000 – Rp. 13.500. Sedangkan Zonasi III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya dengan tarif Rp. 10.500 – Rp. 13.000. (Sindonews.com, 28/8/22).
Kenaikan tarif Ojol 35%, apakah akan meningkatkan taraf kehidupan pengemudi Ojol? Tetap, untung besar ya pemilik platform yaitu para korporasi bisnis online bidang transportasi dan distribusi itu sendiri. Kenaikan ini lebih banyak berimbas pada pengemudi Ojol yang tidak ada upah minimum ditambah biaya BBM yang terus naik dan saingan diantara para pengemudi yang jumlahnya bertambah.
Selain itu, berimbas pada pengguna layanan Ojol yaitu para UMKM bermitra dalam distribusi produk (Ojol food, Ojol send, dll). Sehingga bisa jadi penurunan penggunaan Ojol dan berkurangnya konsumen penggunaan aplikasi platform kemitraannya. Negara hanya sebagai stempel legitimasi kerakusan kapitalis. Soal tarif, pun ditentukan. Bisa saja ditentukan ‘semaunya’ pemilik platform.
Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dan datang ke tengah masyarakat jahiliyah saat itu dengan syariat islam yang menyeluruh mengatur tata kelola transportasi dan jalur distribusi. Sehingga bisa menguasai 2/3 dunia dan tercipta kesejahteraan secara sistemik.
Kebijakan penguasa (khalifah) dalam islam, menjadi pengurus dan mengurus urusan rakyatnya. Jika dalam kebijakannya sesuai dengan seruan Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”. (QS. Al. Anfal (8) : 24).
Sungguh islam itu bukan hanya agama yang berdimensikan spiritual belaka tetapi sebagai pandangan hidup. Apabila mau sejahtera dan berkah dengan syari’ah. Mempertahankan sistem kapitalis hanya akan menghadirkan kesempitan hidup. Tidak maukah kita kembali pada penerapan islam kaffah? Terwujudnya kesejahteraan hakiki?
Allahu A’lam Bishowab.