Oleh: Choirin Fitri

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Mereka memiliki hubungan ilegal. Bahkan, dinilai Allah masuk kategori hubungan tidak halal.

Allah melarang dengan tegas agar kita menjauhi aktivitas haram ini dalam firman-Nya:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Surah Al-Isra’: 32)

Sayangnya, ayat ini jarang dijadikan standar pergaulan bagi remaja muslim. Mereka asyik dengan aturan buatan manusia yang melegalkan aktivitas pacaran. Padahal, pacaran ini adalah gerbang paling efektif dari perzinaan.

Menurut kawula muda saat ini lebih baik zina karena bebas tanpa aturan. Sedangkan, menikah terlalu ribet karena banyak aturan dan tanggung jawab. Mereka enggan terikat, sehingga hubungan tanpa status pun tak ada masalah, asal suka sama suka. Tak ada paksaan.

Pemikiran ini tentu salah besar. Mengapa? Karena bagi seorang muslim halal dan haram adalah standar kehidupan. Halal dilakukan. Haram ditinggalkan.

Kita mesti harus menyadari dan memahami bahwa hubungan laki-laki dan perempuan hanya legal dalam pernikahan. Tak ada pacaran, hubungan tanpa status, pelacuran, atau semua yang berbau seks bebas.

Pemikiran rusak ini adalah efek sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan. Efeknya liberalisasi pergaulan jadi hal biasa. Bahkan, bakal nggak dianggap gaul jika kawula muda nggak punya pacar atau masih belum punya gebetan di usianya yang sweet seventeen. Tak heran jika kini zina jadi hal biasa.

Zina tak hanya menghasilkan dosa. Kerap juga menghasilkan kehamilan yang tak diinginkan. Alhasil, aborsi atau membuang bayi yang baru dilahirkannya menjadi hal yang tak terelakkan. Dari tahun ke tahun angka pelakunya bukan malah menurun, namun terus meningkat. Ngeri!

Efek domino zina ini bisa membuat rusak dari generasi ke generasi. Anak-anak hasil zina jika lahir selamat, ia tak punya wali nikah dan hak waris dari pihak ayahnya. Selain itu, karena zina masuk kategori dosa besar, pelakunya Allah akan berikan azab yang pedih.

Sayangnya, saat ini negara pun enggan peduli pada masa depan generasi muda yang rusak karena efek liberalisme pergaulan. Malah seakan-akan negara memberikan dukungan dengan fasilitas perzinaan yang dilegalisasi. Entah itu bentuknya lokalisasi pelacuran, cafe, tempat karaoke, tempat pijat plus-plus, dan yang lainnya.

Padahal dalam Islam peran salah satu peran negara adalah menjauhkan rakyatnya dari kemaksiatan. Makannya jika Islam diterapkan hukuman bagi pelaku zina akan ditegakkan. Allah berfirman:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Hukuman ini berlaku bagi mereka yang menikah. Sedangkan, bagi yang telah menikah, ada hukuman rajam bagi pelakunya.

Dari Masruq dari Abdillah ra berksta bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah.” (HR Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimy)

Nah, ini membuktikan bahwa orang yang berzina halal darahnya menurut hadis di atas. Maksudnya memang harus dibunuh. Bentuk pembunuhannya adalah rajam sebagaimana praktek yang dilakukan oleh Rasulullah saw.

Kepala negara dalam sistem sekularisme saat ini tidak boleh menerapkan hukum dera dan rajam bagi pelaku zina. Hanya Khalifah yang boleh menerapkannya. Maka, selain berjuang agar kita tidak terjebak pada pergaulan bebas, kita pun juga harus berjuang menegakkan Khilafah. Satu-satunya sistem yang bakal mampu mengikis habis para pelaku zina.

Gimana? Siap ya berjuang jauhi zina dan menegakkan Khilafah?! [LM/UD]

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis