Hukum Islam Memberikan Keadilan Bagi Manusia

Oleh : Emmy Emmalya

 (Analis Mutiara Umat Institute)

 

Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

 

Hadits ini menggambarkan betapa tegasnya Rasulullah sebagai kepala negara dalam menerapkan hukum terhadap rakyatnya, bahkan jika itu menyangkut anak kandungnya sendiri. Tidak demikian halnya yang terjadi saat ini, hukum selalu tajam kebawah dan tumpul ke atas. Contohnya Kasus yang menjerat istri Fredy Sambo, Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dia yang seharusnya mendapatkan hukuman penjara malah terbebas dari hukuman tersebut dengan alasan masih memiliki anak balita. Tapi perlakuan itu tidak berlaku bagi seorang ibu di Aceh yang memiliki anak kembar tiga, dia langsung dijebloskan dalam penjara karena kasus calo PNS (Geloranews, 2/09/2022).

Inilah hipokritnya sistem demokrasi yang selalu memihak para pemilik kekuasaan dibandingkan rakyatnya. Demokrasi membuka peluang untuk terjadi tawar menawar dalam hukum sehingga menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Ibarat hidup di hutan rimba “siapa kuat dia yang menang, siapa yang memiliki kekuatan uang dan kekuasaan dialah yang akan menang.” Ironis, di tengah karut marutnya problematika kehidupan bangsa, negara masih mempertontonkan ketidakadilan yang begitu kasat mata.

Sudahlah beban rakyat begitu berat dengan tekanan ekonomi ditambah lagi dengan sinetron yang berkepanjangan dari kasus Fredy Sambo. Rakyat semakin jengah dengan apa yang telah dipertontonkan para penguasa hari ini.

Lalu bagaiamana Islam menyikapi ketidakadilan ini ?

 

Kisah Rasulullah SAW dalam menegakkan keadilan di atas patut diteladani oleh umat Islam, khususnya yang menjadi penegak hukum saat ini. Karena, bagi Rasulullah, keadilan itu tidak pernah pandang bulu. Dikisahkan dari Siti Aisyah radiyallahu anha bahwa ada seorang wanita yang kedapatan mencuri dan dia berasal dari keluarga terhormat serta disegani dari Bani Makhzum.

Dikutip dari riwayat Aisyah RA dijelaskan sebagai berikut:Ada seorang wanita yang telah mencuri dan dia berasal dari keluarga  terhormat dan disegani dari Bani Makhzum. Karena perbuatannya, ia pun harus dihukum sesuai dengan aturan yang diterapkan saat itu, yaitu dengan dipotong tangannya. Namun, kaum dan keluarga wanita itu merasa keberatan. Karena itu, mereka melakukan berbagai upaya untuk memaafkan wanita itu dan membatalkan hukuman potong tangan.

Lalu mereka akhirnya menemui Usamah bin Zain, seorang sahabat yang sangat dekat dan dicintai oleh Rasulullah Saw. Mereka menemui Usamah dan meminta Usamah untuk menghadap Rasulullah dan menyampaikan maksud mereka.

Setelah itu, Usamah pergi menemui Rasulullah Saw dan menyampaikan keinginan keluarga wanita yang melakukan pencurian itu. Setelah mendengarkan permintaan itu, Rasulullah pun terlihat marah, lalu berkata, “Apakah kau meminta keringanan atas hukum yang ditetapkan Allah?”

Kemudian, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan kaum Muslimin hingga sampai pada sabdanya: “Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!”.

Dari kisah ini tergambar dengan jelas bagaimana Rasulullaah begitu tegas dalam perihal hukum. Tidak ada tebang pilih dalam penetapan hukum syariat karena pemberlakuan hukum di dunia akan menghapus hukuman di akhirat nanti. Karakter hukum Islam sebagai pencegah dan penebus akan membuat manusia takut dalam melakukan perbuatan maksiat sehingga secara otomatis tindak kejahatan akan berkurang dengan sendirinya.

Selain itu pembinaan terhadap aqidah umat akan terus dilakukkan oleh negara sehingga ketakutan mereka terhadap hukum bukan karena paksaan atau perkara duniawi tapi semata-mata karena mencari rida Allah Swt. Maka tidakkah kalian merindukan tegaknya sistem tersebut ? Wallahu’alam bishowab. [ LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis