Prof Suteki : Undang-undang Menjamin Kebebasan Berpendapat Termasuk Mendakwahkan Khilafah
Lensa Media News, Reportase, PKAD—Menanggapi pernyataan Syauqillah yang mengatakan bahwa pembahasan Khilafah sudah selesai dan tidak perlu dibahas dan didakwahkan lagi oleh umat Islam, pakar hukum dan tata negara Prof. Suteki mengatakan bahwa umat Islam menyakini Khilafah itu merupakan sistem pemerintahan Islam yang itu bagian dari syariat dan ajaran Islam.
“Apalagi kita sebagai umat Islam punya kewajiban untuk mendakwahkan ajaran Islam. Yah, itu hak umat Islam dan dijamin oleh konstitusi terutama oleh pasal 28 UUD 1945 dan UU no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”ujarnya dalam perspektif Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) : Kriminalisasi Ajaran Islam Khilafah dalam Tinjauan Hukum dan Islam (29/06/22) di YouTube Pusat Kajian dan Analisa Data.
Lalu menurutnya, jika itu merupakan hak umat Islam, apakah layak jika ada yang mengkriminalkan ajaran Islam yang notabenenya datang dari petunjuk Allah dan Rasulnya?
“Lalu apakah ini akan dibiarkan demikian ? Padahal saya sudah bolak- balik mengatakan bahwa kita ini religius nation state yang dasarnya jelas pasal 29 ayat 1 UUD’45 ; Negara berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga agama itu akan selalu dibawa-bawa terus,”pungkasnya.
Jadi, menurut beliau jika umat Islam menyakini bahwa Allah Swt itu sebagai pencipta dan manusia sebagai ciptaannya maka harus kembali pada fitrahnya dengan cara mengakui kebenaran dengan tunduk, menyembahnya dan menjalankan hukum-hukum Allah Swt di muka bumi (bersyariat).
“Terkait dengan bersyariat, tidak bisa tidak umat Islam itu harus memperjuangkan keyakinannya termasuk dalam hal ini ajaran Islam agar bisa diterapkan, “tutupnya. Hanif Kristianto, Analisis Senior Media dan Politik di Pusat Kajian dan Analisa Data[ LM/ry]