BBM dan LPG Murah, Hak Seluruh Rakyat
PT Pertamina (Persero), lewat anak usaha Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga sejumlah produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi, pada Minggu (10/7/2022). Di antaranya yang mengalami kenaikan adalah Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite serta LPG non subsidi seperti Bright Gas. Pertamina beralasan bahwa penyesuaian ini mengacu pada harga minyak saat ini. Mereka juga menilai kenaikan harga sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi kenaikan harga BBM dan LPG non subsidi, muncul opini bahwa kenaikan tersebut tidak akan membawa dampak di tengah masyarakat, karena penggunanya hanya terbatas kalangan tertentu. Namun, kenyataannya tak bisa dipungkiri bahwa kenaikan itu juga berdampak pada aktivitas masyarakat. Naiknya harga BBM dan LPG non subsidi akan menyebabkan pengeluaran masyarakat khususnya pengguna BBM non subsidi tersebut semakin tinggi. Hal ini akan memicu mereka untuk mendapatkan BBM dan gas yang lebih murah, yaitu BBM bersubsidi.
Kondisi ini tentu akan berdampak pada tingginya permintaan terhadap BBM bersubsidi. Sementara itu tidak ada regulasi tertentu untuk pembelian BBM bersubsidi. Maka, kelangkaan BBM dan gas bersubsidi pun bisa saja terjadi sehingga menyebabkan harganya naik dan terganggunya kegiatan ekonomi. Bagaimana seharusnya negara mengatur pemenuhan terhadap kebutuhan dasar BBM dan gas bagi masyarakat?
Jika kita mengacu pada sistem Islam, pemenuhan kebutuhan dasar berupa BBM dan gas adalah kewajiban negara yang berlaku sama bagi seluruh rakyat tidak dibedakan apakah mereka tergolong miskin atau kaya. Masyarakat berhak mendapatkan kebutuhan dasar tersebut dengan harga murah dan kualitas bagus. Di dalam Islam, pengelolaan terhadap hal-hal yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak menjadi tanggung jawab negara, tidak boleh diserahkan kepada swasta sehingga menjadi ladang bisnis segelintir orang. Dengan demikian, keadilan dan ketenteraman akan dirasakan oleh seluruh rakyat.
Ana Mujianah,
Jakarta Timur
[Hw, Lm]