Penghinaan terhadap Syiar Islam Seruan Azan

Sesungguhnya azan merupakan syiar Islam untuk memberitahukan kepada kaum muslim tentang masuknya waktu kewajiban salat lima waktu dan ajakan untuk salat berjemaah. Namun kini, ketika kita hidup pada zaman dimana hukum-hukum yang diterapkan di dalam kehidupan bernegara serta bermasyarakat yang sifatnya sekularisme (pemisahan agama dalam ranah kehidupan), maka wajar jika hari ini kita sering mendengar berita terkait penghinaan syiar Islam di ranah kehidupan bermasyarakat.

Sebagaimana dikutip dari republika.co.id, terkait pernyataan resmi Kementerian Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/02/2022). Yaqut menegaskan tak ada larangan azan, namun pihaknya mengatur penggunaan pengeras suara. “Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam.

Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan. Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya. Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim itu membunyikan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, dan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan toa menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan kita harus tetap hargai,” ungkapnya. (27/02/2022)

Sungguh pernyataan tersebut telah menghina syiar Islam, karena azan merupakan seruan bagi kaum muslim untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Dahulu pada zaman Rasulullah saw., orang yang diutus oleh Rasul untuk mengumandangkan azan yaitu para sahabat, salah satunya adalah Bilal bin Rabah, Maka bersabdalah Rasulullah saw, “Hai Bilal, bangkitlah! Lalu diserukan azan.” (HR. Ahmad dan Bukhari). Ia adalah sosok yang pertama kali mengumandangkan azan. Ia mengumandangkan azannya pada tempat yang tinggi, agar suaranya menggema dan terdengar jelas di tengah keramaian kaum muslimin.

Kaum muslim hari ini, termasuk kalangan penguasa muslim, harus memahami kembali tentang syariat Islam terkait azan. Bahwa Ada pahala yang menjadi keutamaan dalam beribadah kepada zat yang menciptakan kita, bahkan keutamaan yang harus diraih oleh umat Islam di dalamnya adalah rida-Nya Allah SWT.

Wallahu a’lam.

 

Yustika Devi S.Pd.

(Aktivis The Great Muslimah Community)

 

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis