Analis Senior PKAD: “Proses Perpindahan IKN Sangat Terburu – buru, Kenapa?”
Reportase – PKAD—FGD # 43 Pusat Kajian Dan Analisis Data kali ini mengangkat tema yang sangat krusial “IKN Kenapa Harus Ditolak?”, Sabtu (29/01/2022). Sangat bagus pemaparan Keynote Sepeaker Fajar Kurniawah Analis Senior PKAD yang menggambarkan proses perpindahan IKN sangat cepat, “Sangat terburu – buru, kenapa?”.
Omnibuslaw terburu – buru hingga akhirnya MK mengatakan tidak layak, kondisi pandemi dengan varian baru omicron, membuat perpindahan IKN harus dipertimbangkan ulang.
“Sangat membebani APBN jangka panjang, yang dirugikan rakyat secara umum”, kata Fajar. Fakta yang terbaru 53,5% pembiayaan IKN diambil dari APBN, sisanya pihak swasta dan KPBU.
“Merusak ekologi Kalimantan Timur”, imbuh beliau. Hal ini karena sudah banyak kerusakan lingkungan yang terjadi seperti banjir bandang akibat deforestasi.
“Perlu alokasi APBN yang lebih besar karena kondisi geologinya”, analisanya. Hal ini karena banyaknya titik rawan gempa menurut BMKG, dan lubang – lubang akibat pertambangan yang perlu dibenahi.
“Di duga syarat kepentingan pemilik modal”, tukas beliau. Hal ini terlihat dari kepemilikan tanah, proyek yang ada disana, dan penjualan aset – aset strategis di DKI Jakarta.
Terakhir menurut Fajar, “Merugikan Indonesia dari sisi kedaulatan”. Hal ini karena pemerintah memberikan ruang yang besar kepada Asing untuk membangun infrastruktur IKN Baru.
“Apakah faktor kemendesakan yang menjadi pertimbangan utama? Atau dibalik ada kelindan kepentingan oligarki?”, tanyanya.
FGD ini diharapkan mampu mengupas aroma kelindan kepentingan oligarki.
(Hanif Kristianto, Analisis Politik dan Media)
[ry/LM]