Tanah Surga di Bumi Wadas Terancam Tandas

Oleh: Teti Ummu Alif

(Pemerhati Masalah Lingkungan Hidup)

 

Lensa Media News – Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah baru-baru ini menjadi buah bibir. Pasalnya diduga telah terjadi intimidasi kepada warga oleh aparat kepolisian di desa yang memiliki ‘harta karun’ berupa batu andesit ini. Sejumlah warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit karena dianggap akan merusak lingkungan. Batuan tersebut kabarnya akan dijadikan salah satu material dalam proyek pembangunan Bendungan Bener yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini didanai langsung dari APBN melalui Kementerian PUPR. (bisnis.com, 13/02/2022)

Gemah ripah loh jinawi merupakan semboyan yang kerap kita dengar. Semboyan yang menggambarkan betapa suburnya bentang alam Nusantara. Konon katanya, tongkat kayu dan batu pun jadi tanaman. Rupanya, Wadas menjadi salah satu bukti ungkapan di atas. Desa ini diberkahi unsur hara yang sangat melimpah. Pun terdapat 27 sumber mata air yang dapat ditemukan di sana. Dengan tanah yang subur, hampir seluruh masyarakatnya berprofesi sebagai petani yang banyak bergantung pada kelestarian alam.

Berdasarkan survei yang dilakukan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, komoditas yang dibudidayakan di wilayah Desa Wadas bernilai akumulasi tinggi setiap tahun. Untuk komoditas kebun dapat mencapai Rp8,5 miliar per tahun. Sementara untuk komoditas kayu keras dapat menghasilkan Rp5,1 miliar selama periode yang sama. Oleh karena itu, masyarakat menyebut Desa Wadas bak “tanah surga di bumi.”

Namun sayang, potensi luar biasa “bumi surga” tersebut terancam hilang ditelan mega proyek ambisius yang menghabiskan biaya 2,06 triliun rupiah. Proyek bendungan yang digadang-gadang akan menjadi konstruksi bendungan tertinggi di Indonesia dan ke-2 di Asia Tenggara. Tak tanggung-tanggung mega proyek ini membutuhkan lahan seluas 145 hektar. Mirisnya, menurut SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Wadaslah yang ideal untuk dijadikan “tumbal.”

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo, No. 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Desa Wadas sudah ditetapkan menjadi kawasan perkebunan. Bukan kawasan pertambangan. Meskipun, mendapat penolakan dari masyarakat sejak 2016-2017. Namun, kenyataannya Amdal pembangunan Bendungan Bener yang juga mencakup galian di Wadas, tetap lolos kurasi pada Maret 2018.

Pemerintah seakan menutup mata dengan dampak negatif terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang. Biasanya lubang-lubang bekas tambang yang menganga dibiarkan tanpa reklamasi. Ditambah lagi, pembuangan limbah tambang yang sangat merusak dan mencemari sekitar. Alih-alih menolak, para pemangku kebijakan malah kian masif menerbitkan izin pertambangan dalam beberapa tahun belakangan. Menurut data organisasi nirlaba Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sekitar 44 persen daratan Indonesia telah diberikan untuk 8.588 izin usaha tambang. Angka itu seluas 93,36 juta ha, atau sekitar empat kali lipat luas Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Di samping itu, selama tahun 2020 lalu, JATAM mencatat terjadi 45 konflik pertambangan yang mengakibatkan 69 orang dikriminalisasi dan lebih dari 700.000 hektar lahan rusak. Sungguh fantastis bukan?

Seyogianya, penguasa berkaca dari data temuan JATAM tersebut sebelum melanjutkan pembangunan Bendungan Bener. Sebab, ada nasib ratusan warga dan lingkungan yang akan terancam jika batu andesit di Desa Wadas tetap dieksekusi. Suara penolakan warga Desa Wadas merupakan suatu hal yang wajar terjadi dalam mempertahankan hajat hidup mereka dari ancaman. Sejatinya, mereka bukan menentang proyek pemerintah. Mereka hanya berupaya sekeras mungkin melindungi tanah kelahiran mereka dari eksploitasi melalui penambangan andesit.

Sudah saatnya, pemerintah mendengarkan suara hati rakyat. Warga tak butuh materi dari ganti untung. Melainkan, hanya menginginkan hak hidup dan mata pencaharian yang tak terampas korporasi. Indonesia memiliki wilayah yang luas. Tentu masih banyak batuan andesit di tempat lain. Pemilihan wilayah tak produktif dan tak berpenghuni bisa menjadi opsi terbaik untuk menekan potensi konflik serta dampak ekologi.

Sesungguhnya Islam mengajarkan, jika merupakan tambang yang strategis maka negara yang harus mengelolanya. Terlebih jika tambang ini memang sangat dibutuhkan negara untuk proyek strategis, maka negara akan mengelola dengan sebaik-baiknya sehingga tidak akan merusak lingkungan, juga tidak akan memaksakan kehendak kepada rakyat, apalagi mengancam atau merampasnya dari yang berhak. Ini karena Allah telah melarangnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Barang siapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari)

Rakyat butuh pemimpin sekelas Khalifah Umar bin Khaththab dalam menyelesaikan konflik penggusuran rumah seorang Yahudi oleh seorang wali bernama Amr bin ‘Ash dengan sangat adil tanpa sikap represif. Dalam sistem Islam tak akan dijumpai pembangunan infrastruktur yang mengorbankan rakyat dan lingkungan.

Wallahu a’lam bishshawab.

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis