Urgensi Ulama Serukan Khilafah dan Jihad

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah (Republika.co.id, 11 November 2021).

Ijtima ulama ini semakin menegaskan bahwa jihad dan Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Bukan ide _transnasional_ apalagi teroris yang mesti diwaspadai. Maka tidak selayaknya umat Islam merasa takut untuk mempelajari, mendakwahkan bahkan turut serta berjuang mewujudkannya.

Seyogyanya para ulama yang ada di MUI tidak mencukupkan seruan untuk menghapus stigma Negatif terhadap jihad dan khilafah akan tetapi sangat penting untuk menjelaskan hanya khilafah yang mampu menyelesaikan problematika yang dihadapi oleh umat manusia baik Muslim maupun non-muslim. Khilafah juga yang akan mampu menyatukan kekuatan umat Islam yang ada di seluruh dunia dan membela muslim tertindas di penjuru manapun dengan jihad fii sabilillah.

Bukankah para ulama yang mu’tabar menyebut khilafah sebagai taj al-furudh (mahkota kewajiban)? Sebab, dengan khilafah, semua kewajiban di dalam agama Islam akan tertunaikan. Tanpa Khilafah, syariah Islam tak bisa diterapkan secara kaffah. Tanpa Khilafah, bahkan penyebaran risalah Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad fi sabilillah terhenti.

Agu Dian Sofiyani

[faz/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis