Nasib Guru Honorer Saat ini
Oleh : Muslihah AQ
(Aktivis Dakwah Sumedang)
Lensa Media News – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (detik.com, 19/9/2021). Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat dan kriteria untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2021:
– Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
– Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
– Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, terdapat 3.357.935 guru yang mengajar di 434.483 sekolah. Sementara jumlah siswa mencapai 52.539.935. Dengan demikian, rasio rata-rata perbandingan guru dan siswa adalah 1:16. Rasio yang ideal dalam pemenuhan layanan belajar.
Ditinjau dari status kepegawaian, terang-benderanglah peran signifikan guru honorer yang jumlahnya mayoritas dibanding guru dengan status PNS. Saat ini baru 1.607.480 (47,8 persen) guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 62,2 persen sisanya merupakan guru honorer.
Pengangkatan guru honorer dengan program PPPK menegaskan buruknya sistem kapitalis hari ini menyediakan layanan pendidikan bagi rakyat, memfasilitasi pendidikan dengan jumlah guru yang memadai dan berkualitas serta membiayai kebutuhan pendidikan termasuk dengan menempatkan tenaga pendidik ini di tempat terhormat dan menggaji secara layak. Berkebalikan dengan sistem Islam, yang justru menempatkan pendidikan sebagai hak dasar publik serta memiliki sistem polotik-ekonomi yang mendukung pembiayaan pendidikan secara maksimal.
Hal ini bisa ditelusuri dari fakta sejarah Islam, memimpin dunia selama 14 abad. Karena Islam sangat memahami betapa pentingnya untuk menjadikan manusia unggul dan generasi yang berkualitas. Negara memberikan penghargaan yang tinggi bagi guru-guru, dan memberikan gaji yang memenuhi kebutuhan bagi kehidupan pendidik yang unggul. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, menggaji guru anak kecil di Madinah sebesar 15 dinar setara dengan Rp 50jt/bulan, gaji ini beliau ambil dari Baitul Mal.
Di sistem Islam guru adalah aparatur negara, tidak ada perbedaan antara guru PNS atau guru honorer. Semua guru dimuliakan dalam Islam. Kebutuhan dasar seluruh elemen masyarakat, termasuk guru dijamin pemenuhannya oleh negara. Diantaranya sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Sehingga, bagi guru tidak perlu repot mencari pendapatan tambahan seperti guru honorer hari ini. Guru juga akan fokus melakukan tugasnya, sebagai pendidik dan mencetak manusia yang unggul yang dibutuhkan negara, dalam menggapai peradaban yang agung. Hanya sistem Islam-lah yang mampu mensejahterakan guru, sementara kapitalis, menyisakan derita berkepanjangan bagi para guru.
Wallahu’alam bishawab.
[ry/LM]