PPKM Mikro dan Vaksinasi: Efektifkah Berantas Covid-19?

Oleh : Mutiara Aini

(Pegiat Literasi)

 

Lensa Media News – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah sebuah kebijakan pemerintah Indonesia yang telah ada sejak awal tahun 2021 dalam upaya menahan laju penyebaran Covid-19 yang semakin parah. Sebelumnya pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia. PPKM tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2001. Apabila kasus harian sudah di bawah 20 ribu kasus per hari, maka pemerintah akan menurunkan status PPKM Mikro Darurat menjadi ketat. Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani instruksi tersebut dengan nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, Jum’at (02/07/2021).

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Instruksi Mendagri PPKM darurat yang diterima (Detik.com, 02/07/2021).

PPKM Darurat tersebut berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Daerah-daerah itu dipilih karena berstatus level 3 dan level 4 berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO). Adapun poin-poin dari PPKN mikro yaitu mencakup perkantoran, belajar-mengajar, kontruksi, restoran, dan lain lain.

Penguasa Butuh Edukasi

Bukan hal yang aneh, setiap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah selalu memunculkan pro dan kontra. Salah satunya dari Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo menilai bahwa sejak awal pemerintah keliru dalam mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mengatasi pandemi Covid-19.

Pasalnya menurut dia, alih-alih membatasi aktivitas demi menekan laju penyebaran virus corona (SARS-CoV-2), PPKM yang ada justru lebih longgar dibanding Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, kebijakan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah sekalipun sampai dua jilid tersebut, tidak akan efektif mengerem laju penularan Covid-19. (CNNIndonesia.com, 16/06/2021).

Keberadaan virus corona bukan hanya mengancam kesehatan dan jiwa. Namun juga, telah mengancam keberlangsungan ekonomi, bahkan berpotensi menghantarkan Indonesia di jurang resesi. Saat ini pemerintah tampak lebih fokus pada pemulihan ekonomi nasional. Mestinya, dalam kondisi laju Covid-19 terus meningkat, pemerintah harus fokus pada pencegahan kerumunan terlebih dahulu.

Namun, lagi-lagi kapitalisme dijadikan sebagai paradigma dalam membuat kebijakan. Terbukti dalam menangani wabah pun, selalu menggunakan metode yang lebih mementingkan aspek ekonomi. Menjaga dan memelihara nyawa manusia seolah dinomorduakan. Bahkan, resesi ekonomi global bukan lagi jadi ancaman, tapi sudah menjadi kenyataan.

Berbeda dengan Islam dalam memandang dan menangani masalah pandemi. Wabah atau penyakit menular, sudah pernah ada pada zaman nabi Muhammad Saw.. Pada masa itu, wabah yang cukup dikenal adalah pes dan lepra. Nabi pun melarangnya untuk memasuki daerah yang terkena wabah.

Rasulullah Saw. bersabda: “ Jika kalian mendengar tentang wabah wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kalian meninggalkan tempat itu” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam Efektif Atasi Pandemi

Dari sini seharusnya umat mulai menyadari bahwa lambannya penanganan virus corona bukan semata-mata problem teknis, namun problem sistemik. Maka, penyelesaiannya pun harus sistemik pula. Kapitalisme-sekuler yang tidak mengutamakan nyawa manusia, harus diganti dengan sistem lain. Tiada lain adalah sistem Islam. Sistem yang berasal dari Pencipta Manusia, Alam Semesta dan Kehidupan. Bahkan, sistem inipun telah tegak belasan abad yang lalu, menyatukan manusia dalam satu kepemimpinan dan satu pengaturan.

Wallahu a’lam bishshawab.

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis