Menanti Keadilan bagi Hilangnya Kehormatan Perempuan

Oleh: Irma Sari Rahayu, S.Pi

Lensa Media News – Masalah perempuan selalu menarik perhatian untuk dibahas. Berbagai permasalahan terutama kekerasan pada perempuan mudah dijumpai hari ini. Mulai dari kekerasan verbal, fisik, psikis hingga seksual kerap mengisi ruang media. Penyelesaiannya pun beragam, ada yang sukses menyeret pelaku kekerasan ke ranah hukum, namun tak jarang hanya sebatas berita kemudian menguap begitu saja.

Keadilan akan kasus rudapaksa yang menimpa NS (20) seorang perempuan tuna rungu asal Bekasi Timur belum juga didapat. Sejak dilaporkannya perkara hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka. (Pojokbekasi.com, 19/4/2021).

Kuasa hukum NS, Herli menuturkan rudapaksa yang dialami NS terjadi di Komplek Kuburan Jati, Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi. Awalnya korban berusaha melarikan diri dari laki-laki tak dikenal yang hendak memperkosanya dan ditolong BL. Namun nahas, bagaikan keluar dari mulut harimau dan masuk ke mulut buaya, anggota Linmas ini malah menjadi predator setelah sebelumnya NS dicekoki miras dan pil hingga pingsan. (Wartakotalive.com, 29/3/2021).

Kasus rudapaksa ini menjadi sorotan publik karena disinyalir ada upaya pembungkaman terhadap keluarga korban melalui disodorkannya surat perjanjian damai oleh warga yang bungkam terhadap kejadian sebenarnya kepada orangtua korban, dan datangnya keluarga terduga pelaku untuk meminta kasus rudapkasa diselesaikan secara damai. (Pojoksatubekasi.com, 5/4/2021).

 

Fenomena Gunung Es

Kasus rudapaksa yang dialami NS memang bukan yang pertama kali terjadi. Menurut laporan dari Komnas Perempuan tahun 2020, kekerasan seksual di Indonesia meningkat 6 persen dan paling banyak adalah kasus perkosaan. Tercatat 58 persen dari total 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah publik atau komunitas. Kasus-kasus itu meliputi pencabulan 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan seksual 522 kasus dan persetubuhan 176 kasus. (jpnn.com, 9/3/2021).

Komnas Perempuan menyadari kasus kekerasan seksual pada perempuan ibarat fenomena puncak gunung es. Kasus yang dilaporkan hanyalah sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Banyak faktor yang menyebabkan enggannya korban atau keluarga korban melaporkan kejadian kekerasan seksual kepada polisi. Rasa malu dan takut akan dikucilkan dari masyarakat adalah faktor dominan yang dirasakan. Selain itu adanya intimidasi dari keluarga atau warga sekitar jika pelaku adalah sosok yang ditokohkan atau kerabat dari tokoh masyarakat, seperti yang dialami keluarga NS.

Maraknya kejahatan seksual khususnya tindak perkosaan adalah sebuah persoalan sistemik yang pelik. Terlalu naif jika mencari sebab kejadian hanya dengan saling melempar kesalahan dan mencari pembenaran antar dua kubu laki-laki dan perempuan. Kehidupan sekular-liberal saat ini memang meniscayakan perilaku sebebas-bebasnya. Media pun ikut menjadi penyumbang kerusakan melalui tayangan pengumbar syahwat tanpa tabu.

 

Islam Menjaga Kehormatan Perempuan

Sebagai agama sekaligus ideologi, Islam memiliki solusi dalam penjagaan kehormatan perempuan, baik tindak preventif maupun kuratif. Sebagai tindak preventif yang dibebankan kepada individu, Allah Swt senantiasa mengingatkan kedudukan manusia di muka bumi adalah sebagai hamba yang wajib terikat dengan hukum syara’, baik laki-laki maupun perempuan.

Allah Swt memberikan aturan yang menjaga interaksi antara keduanya, seperti kewajiban menutup aurat secara sempurna untuk perempuan ketika keluar rumah dengan menggunakan jilbab (QS Al Ahzab: 59) dan kerudung (QS An Nur:32). Sedangkan kepada laki-laki Allah Swt perintahkan untuk menundukkan pandangannya (QS: An Nisa: 30).

Kontrol negara menjadi penentu terjaganya sistem paripurna ini. Negara tak akan membiarkan media pengumbar konten syahwat baik berupa gambar, tayangan, film, buku, cerita dan lain-lain. Sanksi keras akan diberikan kepada siapapun yang melanggar. Pelaku rudapaksa akan diberikan hukuman berupa jilid bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang pernah menikah.

Ketegasan pemimpin negara dalam menjaga kehormatan perempuan tercermin dalam tindakan tegas Rasulullah SAW terhadap Yahudi Qainuqo’ dan Khalifah Al Mu’tashim Billah terhadap tentara Romawi di Ammuriah. Tindak nyata pemimpin negara dan sistem agung dari yang Maha Adil lah yang akan memberikan jaminan keadilan dan penjagaan atas kehormatan perempuan.

 

[iui/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis