Kekerasan Seksual Hanya Bisa Diatasi dengan Sistem Islam
Miris dengan kondisi sekarang, banyaknya kasus kekerasan pada anak. Seperti yang terjadi di Bengkulu Utara Seorang ayah di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020.
Sungguh sangat miris, orang tua yang seharusnya menjaga anak dalam perlindungannya malah yang melakukan kejahatan tersebut. Seorang ayah yang harusnya menjadi penjaga anak perempuannya dan tempat berlindung tetapi malah yang mencelakakannya, karena tidak adanya ketakwaan pada individu, masyarakat dan negara yang menerapkan sistem Islam.
Sistem Islam mampu menyelesaikan kasus kekerasan dan kejahatan pada anak. Di antaranya adalah pelaksana aturan Islam yang terdiri dari individu, masyarakat dan negara. Adanya ketakwaan yang tertanam pada setiap individu di masyarakat, dengan menjadikan akidah sebagai pengontrol tingkah laku sehingga tidak bertentangan dengan akidahnya.
Hukum dalam sistem Islam memiliki sanksi yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah). Yaitu sanksi yang dijatuhkan akan mencegah pelaku untuk tidak melakukan kejahatan serupa. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan seorang qadhi atau hakim juga berfungsi sebagai jawabir atau penebus dosa. Karena kejahatan yang dilakukan secara sadar atau sengaja, maka akan berbalas dengan siksa dan adzab. Tetapi jika sanksi yang titetapkan berasal dari hukum Islam maka sanksi yang diberikan mampu menebus dosa tersebut.
Untuk terwujudnya peraturan hidup secara Islam, maka harus menerapkan sistem Islam secara kaffah, sehingga jauh dari kehidupan masyarakat sekuler. Ketika Khilafah ditegakan maka keamanan anak-anak pun akan terjamin. Anak anak akan tumbuh dan berkembang dalam keamanan dan
kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancam.[]
Nuriyati