Dana Umat Diembat, Syariat Islam Dibabat

Oleh: Lilieh Solihah

 

Lensa Media News – Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Dengan demikian, harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.

“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden (Kompas.com Senin, 25/1/2021).

Di tengah pandemi covid-19 yang tak berkesudahan, ekonomi Indonesia terjun bebas menuju resesi. Hal ini menjadi titik perhatian pemerintah karena jatuhnya ekonomi suatu negara akan menimbulkan sederet problem beruntun yang menyertainya. Segala potensi yang menghasilkan pendapatan dikejar dan dilakukan baik itu investasi, pelonggaran kegiatan ekonomi di saat pandemi termasuk melirik pos yang memungkinkan untuk ditarik dananya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa saat ini ia sedang membidik partisipasi pengumpulan dana wakaf dari kalangan kelas menengah, khususnya generasi muda, alias milenial. Ia menyebutkan bahwa kesadaran kalangan ini sangat meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, bisa dijadikan sumber keuangan baru untuk menolong perekonomian Indonesia. Ini diungkap dalam konferensi pers di kantor Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta (24/11/2020).

Sumber dana yang berasal dari umat Islam begitu diminati, tapi tidak dengan syariat Islam yang lain, seperti menerapkan hukum Islam bagi para koruptor, hukum potong tangan, qishas apalagi menerapkan Islam secara menyeluruh. Hal yang demikian itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa dan tidak menguntungkan bagi negara. Sehingga, ada pihak yang dengan mudah menolaknya. Bahkan yang lebih parah lagi, justru mengkriminalisasi pihak yang memperjuangkan syariat Islam.

Seolah pemerintah sudah kehabisan akal untuk memperbaiki kondisi perekonomian negeri ini. Setelah dana zakat dan dana talangan haji dijadikan pos pemasukan negara, kali ini pemerintah melebarkan sayapnya membidik dana wakaf dari kaum muslim. Juga dengan alasan yang sama, yaitu untuk menolong perekonomian negeri ini.

Rezim hari ini secara gamblang memperlihatkan sikap tak tahu malu. Ketika berhubungan dengan materi saja, umat di seru untuk giat berwakaf, namun suara-suara umat yang merindukan dan semakin sadar dengan urgensi Islam kaffah malah dibendung. Upaya stigma negatif terhadap ajaran Islam tak henti-hentinya dilakukan. Kelompok dakwah syariah kaffah dicap radikal bahkan para pengemban dakwahnya dikriminalisasi dan dipersekusi.

Sejatinya, akar masalah dari problem yang ada bukan karena pos pemasukan negara yang kurang, bukan pula karena semata adanya Covid-19 menyerang. Melainkan, dari kesalahan sistem yang diterapkan, yaitu sistem demokrasi serta turunannya.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat membenahi semua permasalahan negeri ini dengan menerapkan sistem Islam dan mencampakkan sistem kufur buatan manusia. Sebab, sistem saat ini telah nyata tidak mampu menyejahterakan rakyat.

Pemerintah dalam Islam tidak akan sewenang-wenang mengambil dana dan memanfaatkan umat hanya demi kepentingannya. Islam hadir untuk mengangkat derajat manusia dari kezaliman, tak seperti kapitalis yang semakin menenggelamkan masyarakat dalam lumpur kesengsaraan.

Wallahu a’lam bish showab.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis