Pilkada di Tengah Pandemi Corona

Di tengah pandemi korona yang belum menunjukkan kapan akan segera berakhir, pemerintah justru tetap akan melakukan pilkada serentak di 270 daerah pada 9 Desember 2020. Tak Ayal, hal ini menuai kontra di berbagai kalangan masyarakat. Mereka meminta agar perhelatan tersebut ditunda karena dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru virus covid-19.

Namun, pemerintah menolak menunda pilkada tersebut dengan dalih penundaan pilkada harus berdasarkan undang-undang perpu. Sementara undang-undang dan perpu itu sendiri saat ini belum ada serta pembuatannya yang cukup lama.

Padahal, jika ditelisik, dengan diteruskan perhelatan tersebut, hal ini dapat mengancam jiwa masyarakat. Sebab, pemerintah tidak akan dapat menjamin untuk tidak adanya kerumunan baik pada saat kampanye, pencoblosan, maupun saat penghitungan suara.

Sikap keras pemerintah yang terus melanjutkan pilkada saat pandemi hanya demi kekuasaan mereka, hal ini menunjukkan wujud asli sistem demokrasi yang tidak berpihak kepada rakyat, serta keselamatan rakyat. Bahkan, yang lebih mencengangkan lagi adalah demi mendulang suara, pemerintah melakukan prosedur kepada para pasien covid-19 untuk ikut mencoblos agar tidak kehilangan hak suaranya.

Berbeda halnya dengan sistem Khilafah yang sangat menghargai jiwa manusia. Sejak awal terjadinya pandemi, khalifah akan berusaha memisahkan antara yang sakit dengan yang sehat, melakukan isolasi, serta negara melakukan tes dan swap di berbagai daerah. Bagi yang terinfeksi penyakit mereka akan dirawat tenaga medis profesional sampai mereka sembuh dengan gratis.

Mengenai pemilihan kepala daerah di dalam Islam, hal ini tidak perlu dilakukan secara berkala apalagi di tengah wabah pandemi seperti saat ini. Sebab, para kepala daerah atau wali diangkat secara langsung oleh Khalifah atau orang yang mewakili Khalifah dan mereka diberi hak untuk mengelola wilayahnya.

Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang telah mengangkat Wali di berbagai wilayah, beliau mengangkat Muadz bin Jabal menjadi wali di wilayah Jannad, Ziyad bin Khalid di wilayah Hadratul Maut, Abu musa Al-Asy’ari di wilayah Zabit dan masih banyak lagi contoh lainnya yang dilakukan oleh khalifah-khalifah selanjutnya tanpa mengorbankan jiwa rakyatnya. Wallahu A’lam Bishawab. [LM/Faz]

Dewi Sartika
(Konda, Konawe Selatan)

Please follow and like us:

Tentang Penulis