Rancangan Undang-Undang Minuman Alkohol (RUU Minol) terus menuai pro kontra di tengah masyarakat. Ada pihak yang menolak dan ada pihak yang justru mendesak penerimaannya. Usulan dilayangkan pada 20 Februari lalu, namun baru mendapat respon dengan dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR pada 10 November 2020 (Liputan6.com).

 

Usulan RUU Minol sebenarnya sudah mengemuka beberapa tahun lalu. Kemudian RUU ini meredup pembahasannya dan sekarang naik lagi karena dibahas DPR. Meredupnya pembahasan RUU ini dulu karena DPR tidak sepakat mengenai istilah “Larangan”. Tiga partai politik yang mengusulkan RUU tersebut untuk dibahas dan diputuskan, di antaranya anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKSP), dan Partai Gerindra. Sementara itu, Fraksi Golkar dan PDIP tidak sependapat.

 

Jika dicermati, RUU Larangan Minol sebenarnya demi melindungi rakyat agar tak terkontaminasi minol yang memiliki daya rusak hampir sama dengan narkoba. Namun, masyarakat menyoroti terkait pelarangan minuman alkohol yang dapat berdampak terhadap mata pencaharian dan perekonomian. Sebagaimana data Kementerian Keuangan menunjukkan cukai minuman keras berkontribusi pada perekonomian negara dengan nilai sekitar Rp7,3 triliun tahun lalu.

 

Padahal Pelegalan produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi minol jelas menyalahi syariat. Sudah sangat banyak fakta yang membuktikan bahwa minol menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain. Maka, butuh aturan tegas untuk membabat habis minol sampai keakar-akarnya.

 

Sebab, Rasulullah Saw dengan keras melaknat dalam hal minol sepuluh pihak yaitu: pemerasnya, yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan. (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Wallahua’lambisshawab. [LM]

Teti Ummu Alif
Kendari, Sulawesi Tenggara

Please follow and like us:

Tentang Penulis