Pemerintah merencanakan memberikan 3 jenis vaksin Covid-19 yakni, Sinovac, CanSinoBIO dan SINOPHARM yang berasal dari perusahaan farmasi asal Cina. Namun, sangat disayangkan dari ketiga vaksin tersebut, hasil uji klinisnya belum selesai dilakukan dan belum terbukti aman untuk digunakan.

Vaksinasi adalah menyuntikkan vaksin ke dalam tubuh untuk menciptakan imunitas terhadap penyakit. Dengan demikian sebelum menyuntikkan vaksin ke dalam tubuh, kita harus memahami terlebih dahulu vaksin jenis apa yang akan dimasukkan ke dalam tubuh.

Hukum vaksinasi dalam Islam adalah sunah karena termasuk dalam aktivitas berobat asalkan memenuhi dua syarat: pertama, bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis seperti enzim babi. Kedua, vaksinasi yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksinasi. Inilah syarat yang harus diperhatikan ketika akan melakukan vaksinasi.

Di Indonesia sebagian masyarakatnya muslim, perdebatan isu kehalalan vaksin masih terjadi. Oleh karena itu, ketika akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat hendaknya diperhatikan syarat tersebut agar masyarakat tidak ada kekhawatiran dalam menerima vaksinasi ini.

Seyogyanya, negara wajib memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dengan perlindungan yang baik dan aman, bukan menyerahkan pembuatan vaksin ini kepada pihak yang tidak mengerti halal haram dalam komposisinya.

 

Hani Handayani
(Banyuasin, Sumatera Selatan) 

 

[LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis