Cara Islam Mengakhiri Kekerasan terhadap Anak

Oleh: Santi Zainuddin
(Aktivis Dakwah Sultra)

 

Lensa Media News – Tren penularan covid-19 terus mengintai anak-anak di luar rumah, untuk tetap di rumah saja tak sepenuhnya aman. Sebab data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak di beberapa daerah meningkat tajam selama pandemi covid-19.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nusa Tenggara Barat menunjukkan kekerasan terhadap anak di provinsi tersebut meningkat 12 persen selama pandemi covid-19 (Antaranews, 19/10/2020).

Sementara itu Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menemukan kekerasan terhadap anak mencapai 5.697 kasus dengan 5.313 korban sepanjang 1 januari 2020 hingga 23 september 2020 (Antaranews, 19/10/2020).

Dosen Departemen Ilmu dan Konsumen IPB University Yuliana Eva Riany mengatakan, kekerasan terhadap anak meningkat selama pandemi covid-19 karena rasa bosan, jenuh dan penat akibat aktivitas lebih banyak harus dilakukan di rumah dan pelakunya adalah orang terdekat atau keluarga sendiri (antaranews, 19/10/2020).

“Penelitian menunjukkan mayoritas tindak kekerasan terhadap anak terjadi pada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah. Tekanan sosial ekonomi seperti terlilit utang dan kemampuan ekonomi rendah menjadi penyebab stres pada orang tua.” Kata Yuliana.

 

Kegagalan Sistemis Mengatasi Kasus Kekerasan Anak

Jika melihat catatan statistik, Indonesia termasuk negara gawat kekerasan. Betapa tidak, dari tahun ke tahun memperlihatkan peningkatan kasus kekerasan terutama pada ibu dan anak yang dilakukan para pelaku dan dengan berbagai modus.

Ironisnya fenomena ini masih kurang mendapat tanggapan publik. Padahal, Indonesia sudah menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi di Asia. Peran orang tua dalam keluarga yang menjadi bagian dari masyarakat yang sangat minim dalam melindungi, mendidik dan mengawasi anak-anaknya di dalam pergaulan baik di lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal.

Ada juga faktor yang disebabkan pendidikan karakter anak di sekolah masih kurang memadai. Sehingga anak-anak sangat mudah terkontaminasi dengan pergaulan bebas dan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak memedulikan masa depan anak-anak.

Lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Sanksi yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek Jera. Faktor penegakan hukum ini cukup memberikan andil terulangnya kembali kasus – kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Lalu faktor ekonomi dalam keluarga turut mempengaruhi terjadinya kasus kekerasan.

Berbagai faktor penyebab masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak ini menunjukkan adanya Kegagalan sistemis dari sistem kapitalisme- sekuler melindungi keluarga dan anak-anak. Kita butuh sistem pengaturan lain yang lebih melindungi, mengayomi dan meminimalkan kasus kekerasan khususnya terhadap anak.

 

Sistem Islam Menyelesaikan Kasus Kekerasan Anak

Perlindungan Anak hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan sistem Islam yaitu dengan tiga pilar.

Pertama, ketakwaan individu. Islam mewajibkan negara untuk terus membina ketakwaan rakyatnya, yaitu melalui kurikulum pendidikan. Seluruh perangkat yang dimiliki dan sistem pendidikan baik formal maupun informal. Negara menjaga suasana ketakwaan di masyarakat antara lain melarang bisnis dan media yang berbahaya, semisal menampilkan kekerasan dan kepornoan.

Kedua, kontrol masyarakat. Individu rakyat yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak. Masyarakat bertakwa juga akan selalu mengontrol agar individu masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap hak anak. Masyarakat juga akan mengontrol negara atas berbagai kebijakan negara dan pelaksanaan hukum-hukum Islam.

Ketiga, penerapan sistem dan hukum Islam oleh negara secara menyeluruh dalam seluruh aspek.

Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, negara akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu (pangan,sandang dan papan), juga akan mampu menjamin pemenuhan kebutuhan dasar akan kesehatan pendidikan dan keamanan dengan begitu, tekanan ekonomi sebagai salah satu faktor pemicu terbesar munculnya pelanggaran terhadap hak anak bisa dicegah dari awal.

Dalam ranah hukum, negara akan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, baik fisik maupun seksual. Dimana sanksi tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.

Sistem Islam lah yang akan menciptakan suasana kondusif bagi perlindungan terhadap anak dari berbagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak, mengunci pintu munculnya kekerasan anak, memberikan hak sesuai fitrah tanpa mengeksploitasi.

Wallahu A’lam Bishawab

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis