PJJ Butuh Banyak Remedial

Oleh: Novita Sari

 

 

Lensamedia.com– Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi jurus pamungkas dari Kemendikbud demi terlaksananya kegiatan pendidikan dalam kondisi pandemi. Program ini dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Lalu, bagaimana hasil evaluasi dari program tersebut?

 

PJJ menjadi topik hangat di tengah masyarakat selama masa pandemi, sebab program ini berhasil membuat para orang tua murid kewalahan menghadapi anak-anak yang harus belajar dengan sistem daring di rumah. Penyebabnya cukup beragam, di antaranya yang paling populer ialah tidak terbiasanya orang tua mendampingi anak-anak dalam belajar dan kurangnya fasilitas yang mendukung untuk terciptanya kondisi PJJ yang efektif.

 

Pada awal-awal penerapannya, banyak muncul sikap protes dari masyarakat, khususnya orang tua yang harus mendampingi anak-anaknya belajar di rumah. Begitu banyak video yang viral tentang ketidakmampuan orang tua saat mengajarkan anak-anak mereka di rumah. Bahkan tak jarang orang tua melakukan tindak kekerasan dikarenakan sang anak tidak mampu menyerap pelajaran dari orang tuanya.

 

Fakta ini tentu menimbulkan berbagai kecaman atas penerapan program belajar daring yang tidak efektif, ataupun ketidakmampuan orangtua dalam mendampingi anaknya. Kondisi yang dihasilkan pada masa awal PJJ sungguh mengenaskan dan menyedihkan dari sisi orang tua. Selain itu, permasalahan lain terkait alat pendukung kegiatan PJJ ini, seperti gawai, kuota internet, serta sinyal yang kuat. Bagi siswa yang berasal dari keluarga yang berkecukupan, tentu ini bukanlah masalah. Namun, bagaimana dengan siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu? Bukankah pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara?

 

PJJ kembali tersandung dengan masalah ketersediaannya jaringan internet. Nyawa utama PJJ ialah ketersediaannya sinyal yang kuat. Lalu bagaimana dengan wilayah yang minim akan hal tersebut. Orang tua kembali menjerit, takut anak-anak mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak hanya karena wilayah mereka tidak terjangkau sinyal internet.

 

Dari permasalahan di atas, Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, dengan jelas memberikan nilai atas program PJJ ini hanya pada angka 55 alias wajib remedial. “Kami beri nilai 55 karena kami punya data-data survei dan memiliki perwakilan berbagai daerah yang guru-guru ini betul-betul pelaku lapangan dan berhubungan dengan orang tua murid,” kata Retno di acara Rapor Merah 1 Tahun Pendidikan Mas Menteri Nadiem secara virtual (Kompas.com, 25/10/2020).

 

Penerapan PJJ membutuhkan banyak tinjauan ulang agar proses eksekusinya bisa lebih baik, apalagi kondisi pandemi belum tentu kapan akan berakhir. Maka besar kemungkinan program PJJ ini akan terus berlangsung. Selain itu, beberapa kasus lainnya pun bermunculan saat program ini berjalan. Kasus yang paling menarik perhatian masyarakat ialah orang tua yang menganiaya anaknya karena sulitnya menangkap pelajaran dan bunuh dirinya seorang siswa karena diduga mengalami stres belajar dengan sistem daring tersebut.

 

Rentetan kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa sistem pendidikan saat ini belum mampu mewujudkan keadilan dalam pemenuhan hak pendidikan yang mengantarkan manusia menuju gerbang kebangkitan. Tujuan pendidikan akan sulit dicapai jika masih menggunakan sistem saat ini. Tapi, tidak mustahil jika diterapkan syariat Islam secara menyeluruh. Islam sangat memperhatikan setiap umat, agar tercapai haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak dalam kondisi apapun.

 

Sistem demokrasi dan kapitalis yang dianut saat ini, menghantarkan masyarakat pada situasi yang jauh dari kesejahteraan. Selama ini kita abai dengan adanya sistem yang pasti benar adanya, yaitu sistem yang datang dari sang Khaliq. Allah SWT telah mengatur semua aspek kehidupan manusia, tidak satupun yang terlewatkan dari aturan-Nya. Begitupun persoalan pendidikan. Pendidikan Islam mengantarkan manusia pada perilaku dan perbuatan manusia yang berpedoman pada syariat Allah. Tiga bentuk pendidikan yang dapat membawa pada tujuan tersebut adalah, pertama pendidikan individu yang membawa manusia pada keimanan dan ketundukan kepada syariat Allah SWT. Kedua, pendidikan diri yang membawa manusia pada amal saleh dalam menjalani hidupnya sehari-hari. Ketiga, pendidikan masyarakat yang membawa manusia pada sikap saling mengingatkan dalam kebenaran (berdasarkan QS. Al-Ashr:1-3)(Kompasiana, Dini Irawati (Widyaiswara LPMP Jabar)).

 

Namun, tentu hal ini tidak akan terwujud jika belum diterapkannya Syariat Islam secara menyeluruh. Sebab dibutuhkan pemimpin dalam penerapannya. Dibutuhkan peran negara dalam pengawasan agar terlaksananya setiap syariat Islam. Maka, yang dibutuhkan umat saat ini ialah seorang khalifah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Dengan demikian, tidak hanya sistem pendidikan, tapi seluruh aspek kehidupan masyarakat akan ditingkatkan dan dilaksanakan berdasarkan aturan syariat Islam.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.

[Ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis