Miris, Kaum Pelangi Beraksi di Tengah Pandemi
Oleh : Ajeng Purwati Ningtyas
(Muslimah Surabaya)
Lensa Media News – Kendati di masa pandemi, kerusakan moral dalam negeri kian hari semakin mencengangkan. Lagi-lagi Polisi berhasil menangkap 56 laki-laki yang terjaring pesta gay di Apartemen Kuningan Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020. Undangan pesta gay dipromosikan lewat akun Instagram dan grup Whatsapp bernama Hotspace Indonesia dengan dalih merayakan kemerdekaan. Mirisnya, komunitas ini eksis sejak Februari 2018, bahkan telah menggelar acara homoseks sebanyak 6 kali (Tempo, 3/9/2020).
Aksi kaum pelangi kerap kali terjadi dan tidak terbendung. Tidak tanggung-tanggung, salah satu akun ‘perkumpulan arus pelangi’ diikuti lebih dari lima ribu pengikut, belum termasuk komunitas serupa lainnya yang juga aktif melakukan kopdar. Paradigma pemikiran keliru, seperti kaum gay tidak menyimpang dan tidak layak didiskriminasi karena punya hak asasi manusia, menjadi opini utama yang diaruskan. Berharap masyarakat akan memaklumi hingga menerima dengan tangan terbuka aksi penyimpangan mereka.
Mirisnya, aksi kaum pelangi itupun tidak lepas dari dukungan perusahaan global, seperti Unilever yang memposting dukungan lewat akun instagramnya Unilever Global pada 19 Juni 2020. Termasuk lebih dari 20 perusahaan dunia lainnya yang familiar di Indonesia turut mendukung kaum menyimpang ini. Alhasil pergerakan kaum pelangi pun makin eksis dikarenakan dukungan yang mengalir deras dan tidak dianggap disorientasi seksual (Hops.id, 26/6/2020).
Seperti Inilah gambaran fakta yang disuguhkan dalam bingkai sistem sekuler liberal. Atas nama hak asasi manusia, orang menuntut bebas beraksi dan berekspresi tanpa berpegang pada norma masyarakat dan aturan agama. Selama sistem tersebut diterapkan, maka tetap tumbuh subur pula aktivitas penyimpangan seksual. Tidak ada aturan yang mencegah bahkan menghukum secara tegas tindakan penyimpangan tersebut agar tidak merebak. Karena pilar sistem sekuler liberal ialah kebebasan bertingkah laku.
Kondisi seperti ini jika tidak ditangani secara benar akan mampu merusak pola pikir generasi bangsa. Bahwa perilaku suka sesama jenis itu hal biasa. Padahal sejatinya tidak sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan berpasangan laki-laki dan perempuan agar bisa menghasilkan keturunan. Sungguh jikalau tetap ada kerusakan moral seperti ini maka umat harus waspada karena khawatir akan datangnya azab dari Allah atas kemaksiatan tersebut. Naudzubillahimindzalik.
Islam Mengatasi Kaum Pelangi
Jauh berbeda dengan sistem sekuler liberal, Islam mampu memberikan solusi tuntas masalah disorientasi seksual. Dalam Islam, perilaku menyimpang ini termasuk tindakan kriminal dan hukumnya haram. Kriminal (al jariimah) dalam Islam adalah perbuatan haram (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm 15).
Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw bersabda: ” Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali“(HR. Ahmad no. 2915).
Demikian pula sabda Rasulullah saw: ” Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR. Al-Khamsah, kecuali an-Nasa’i).
Itulah gambaran ketegasan sanksi hukum Islam dalam mengatasi penyimpangan seksual kaum pelangi. Islam pun memiliki mekanisme untuk membentengi kaum muslimin dari ide barat yang sekuler liberal. Antara lain setiap individu muslim akan dibekali dengan tsaqofah Islam, diberi pendidikan Islam yang benar, dijaga pergaulan dan interaksi sosialnya dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya, Islam mendorong masyarakat untuk senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, disadarkan kesesatan ide barat (hak asasi manusia dan kebebasan). Begitu pula pemimpin negeri-negeri muslim akan disadarkan untuk bersatu mengemban visi politik Islam. Negara pun yag berpijak pada sistem Islam akan benar-bebar mampu melakukan upaya preventif dan kuratif dalam mengatasi masalah kaum pelangi.
Wallahu a’ lam bish showab.
[ry/LM]