PJJ : Kebijakan Maju Kena Mundur Kena
Oleh : Alfiana Rahardjo, S.P
Lensa Media News – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih dilaksanakan di negeri ini sebagai salah satu antisipasi penyebaran wabah Covid-19. Namun, selama 6 bulan perjalanan pelaksanaannya beragam persoalan pun muncul.
Kondisi pendidikan selama pandemi tergambar dari kondisi masyarakat yang kepayahan menghadapi sistem pembelajaran jarak jauh. Penduduk Indonesia yang dapat mengakses digital mencapai 175,4 juta dari 272 juta orang, dimana 64 persen terpusat di perkotaan. Para pelajar di daerah kesulitan fasilitas telepon genggam, akses internet juga tidak merata dan ada para pendidik yang tidak siap belajar di rumah. (tirto.id,20/6/2020)
Kebijakan PJJ yang ditempuh ini seperti kebijakan serba salah. Maju kena mundur kena. Bila tidak dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan penyebaran virus Covid-19 semakin luas. Tetapi bila dijalankan, persoalan lain pun bermunculan.
Apa yang salah dari kebijakan ini? Bila dicermati dalam kebijakan tersebut terkait dengan kebijakan penyelesaian persoalan Covid-19 di awal sebelum masuk ke Indonesia. Di awal Covid-19 terjadi di Wuhan. Indonesia tidak segera menutup akses keluar masuk antar negara. Ketika virus tersebut terlanjur memasuki Indonesia, semua aktivitas di luar rumah dibatasi.
Salah satunya adalah sistem belajar dialihkan ke rumah (PJJ). Namun, persiapannya tidak memadai. Hal ini dikarenakan ketidakahadiran Negara dalam mempersiapkan fasilitas yang menunjang PJJ. Seperti halnya pemerataan pembangunan akses internet di seluruh daerah Indonesia. Selain itu, memberikan kemudahan para pelajar dan pendidik mendapatkan fasilitas seperti gawai, aplikasi, laptop, kuota maupun kurikulum yang sesuai dengan kondisi adanya wabah tersebut. Negara hanya berperan sebagai regulator yakni memberi kebijakan tanpa memperhatikan dampak dari kebijakan yang dibuat.
Peran Negara hanya sebagai regulator merupakan cermin dari penerapan sistem Kapitalisme. Negara tidak mau repot dengan dampak dari kebijakan yang dibuat. Tak seharusnya sistem tersebut dijadikan sebagai solusi penyelesaian persoalan di negeri ini. Hal ini bisa mempersulit kehidupan rakyat. Sistem ini memang tak layak diterapkan.
Sudah selayaknya sistem ini tidak diberlakukan lagi. Tak inginkah Negara mengubah dengan sistem yang lebih layak? Sistem yang sudah terbukti bisa menyelesaikan berbagai persoalan.
Adalah sistem Islam. Sistem terbaik yang berasal dari Allah. Dalam sistem ini setiap persoalan dilihat dari akar permasalahannya. Setiap kebijakan selalu memperhatikan kemaslahatan rakyat.
Sistem Islam menjadikan peran Negara sebagai pelindung dan pemeliharaan urusan umat. Negara selalu hadir di setiap persoalan umat. Mulai dari penanganan di awal pandemi. Berupaya dengan menutup akses keluar masuk wilayah yang terkena wabah agar tidak semakin meluas penyebarannya. Wilayah yang terjangkit, dilakukan pengobatan sampai wabah ini berakhir. Wilayah yang sehat tetap beraktivitas seperti biasanya.
Kebijakan PJJ dalam Islam hanya bersifat sementara diberlakukan di wilayah yang sakit. Tentunya dengan pemenuhan fasilitas-fasilitas pendidikan yang menunjang PJJ. Yakni, akses internet merata di seluruh daerah, kemudahan gawai, aplikasi, laptop, kuota, serta kurikulum yang sesuai dengan kondisi adanya wabah. Negara berupaya agar wabah ini tidak berkepanjangan sehingga pembelajaran bisa kembali aman dengan tatap muka.
Dengan diterapkan kebijakan berlandaskan sistem Islam maka segala persoalan bisa terselesaikan. Kesejahteraan rakyat pun bisa terwujud. Rakyat terlepas dari wabah ini dan pendidikan layak pun bisa diperoleh setiap individu.
[ra/LM]