Negara Wajib Hentikan Persekusi, Bukan Malah Apresiasi

Oleh: Lilieh Solihah

 

Lensa Media News – Menteri Agama Fachrul Razi apresiasi sikap Banser terhadap yayasan yang di duga HTI, hal ini berkaitan dengan tabayyun atau klarifikasi dari Banser PC Ansor Bangil terhadap adanya dugaan penghinaan. Menag pun mengapresiasi cara-cara yang di ambil oleh Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara “penuh kedamaian” ungkap Menag. (Fixindonesia.com, Sabtu 22/8/2020).

Sebelumnya beredar video di media sosial bahwa para oknum Banser (Bantuan Ansor Serbaguna) menemui salah satu tokoh Nahdatul Ulama (NU) Habib Luthfi, mereka menemui  pimpinan Madrasah dengan nama yayasan Alhamidy Alislamiyah, di video tersebut ketua Banser Bangil, Saad Muafi sedang menanyai Ustaz Zainullah terkait hal yang menyebutnya sebagai pengikut HTI, yang “katanya” karena menyebarkan paham khilafah, dengan cara menghina dan membentak,  tak sedikit warganet yang menganggap bahwa tindakan Ansor Bangil tersebut merupakan persekusi, karena permasalahan yang ditanyakan pun belum jelas. Padahal bukankah Banser dibentuk untuk menjaga Ulama dalam beramar ma’ruf nahi munkar, dan apakah cara yang seperti itu layak di apresiasi?

Harusnya Menag (Menteri Agama) bisa membedakan antara tabayyun dengan persekusi, Menag perlu menempatkan diri sebagai mediator untuk hal-hal yang memang berkaitan dengan agama termasuk kerukunannya. Memaksa seseorang mengakui aktivitas yang tidak terbukti di muka umum adalah persekusi ungkap Dedi Kurnia Syah, Direktur Eksekutif Indonesia Political (IPO). Sepakat dengan Dedi, sosiolog  prof. Musni Umar pun menyesalkan respon Menteri Agama terhadap aksi penggerudukan Banser kepada Ulama yang di yayasan tersebut, karena “katanya” di duga menjadi tempat penyebaran ideologi khilafah dan tempat pertemuan anggota HTI. (Tagar.id 22/8/2020)

Sangat disayangkan hal tersebut terjadi. Penting sekali disini membedakan seperti apa tabayyun dan persekusi itu. Tabayyun secara bahasa adalah mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas dan benar keadaan sesungguhnya.

Adapun secara istilah tabayyun adalah meneliti dan menyeleksi suatu berita, tidak secara tergesa-gesa dalam memutuskan suatu permasalahan baik dalam perkara hukum, kebijakan dan sebagainya hingga sampai jelas benar permasalahnnya, sehingga tidak ada pihak yang merasa terdzolimi atau tersakit.

Sesungguhnya Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى pun telah memerintahkan kita untuk tabayyun,

Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوْا أَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلىَ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian orang fasiq dengan membawa berita, maka periksalah dahulu dengan teliti, agar kalian tidak menuduh suatu kaum dengan kebodohan, lalu kalian menyesal akibat perbuatan yang telah kalian lakukan.” (QS. Al Hujurat : 6)

Sudah seharusnya polisi bertindak tegas terhadap pelaku persekusi karena ini merupakan tindakan melawan hukum. Pada hakekatnya seruan para dai dan kesadaran aktivis dakwah dalam mengekspresikan syiar dakwah untuk mewujudkan kehidupan Islami adalah bentuk perwujudan ketaatannya kepada Sang Pemberi Hidup, Sang Khaliq yang telah memberikan seperangkat aturan bagi dirinya.

Melarang dan mempersekusi sebagian umat Islam yang mengekspresikan syiar dan simbol-simbol Islam adalah tindakan yang tidak dibenarkan.  Sudah semestinya Pemerintah harus menjadi bagian problem solving di tengah masyarakat, supaya tidak terjadi kembali permasalahan yang seperti ini.

Wallahualam bisshawab.

 

[ra/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis