Penanaman Pilar Kebangsaan : Upaya Deislamisasi

Oleh : Dwi P. Sugiarti
(Aktivis Muslimah Majalengka)

 

Lensa Media News – Sebagai upaya untuk menanamkan empat pilar kebangsaan, pemerintah masih terus melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui berbagai program dan media, tak terkecuali pada para guru dan tenaga pendidik. Para guru dan tenaga pendidik menjadi salah satu fokus sasaran sosialisasi pemupukan empat pilar kebangsaan. Tujuannya, selain dapat menyebarluaskan kembali kepada para muridnya, juga agar jangan sampai lahir paham dan ideologi yang menyimpang di lingkungan pendidikan (www.radarcirebon.com,19/08/2020).

Dilansir dari berbagai sumber, sosialisasi ini telah dilakukan di berbagai daerah termasuk di beberapa kota di Jawa barat seperti Sukabumi dan Cirebon. Adapun empat pilar yang disosialisasikan tersebut adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.

 

Upaya Deislamisasi

Seperti disebutkan, penanaman empat pilar kebangsaan ini dijadikan sebagai upaya agar tidak ada dinamika munculnya paham yang mengganggu konstitusi negara. Namun, agaknya kita perlu melihat lebih dalam bahwa hal tersebut hanyalah tameng untuk menutupi borok pemerintah. Sebab kita bisa menilai sendiri terhadap fakta banyaknya oknum-oknum pejabat maupun tokoh masyarakat yang berstatemen membicarakan Pancasila namun kenyataannya beda.

Adanya praktek korupsi, diskriminasi dan intoleransi antar umat beragama masih kerap terjadi di negeri ini. Padahal negeri ini katanya menganut sistem demokrasi dimana hak asasi manusia dijunjung. Terlebih seringkali Pancasila dan slogan NKRI harga mati dijadikan alat kepentingan rezim untuk menggebuk orang-orang yang dianggap menentang rezim.

Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu salah satu oknum anggota Banser Ansor menggeruduk salah satu lembaga pendidikan di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini dilakukan lantaran salah seorang kyai di lembaga tersebut diangap menyebarkan ideologi terlarang yakni khilafah. Padahal khilafah sendiri adalah bagian dari syariat islam.

Khilafah adalah bentuk sistem pemerintahan islam dan digambarkan dalam hadis, misalnya:
Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada khilafah dan rahmat.“( HR al-Bazzar).

Kata khilâfah dalam hadis ini memiliki pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasul SAW:
Dulu Bani Israel dipimpin dan diurus oleh para nabi. Jika para nabi itu telah wafat, mereka digantikan oleh nabi yang baru. Sungguh setelah aku tidak ada lagi seorang nabi, tetapi akan ada para khalifah yang banyak” ( HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadist di atas juga didukung pula oleh ijmak sahabat, misalnya sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Qurthubi, “ Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat khalifah) di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham—yang tuli (‘asham) terhadap syariah—dan siapa saja yang berkata dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” ( Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264).

Alhasil, khilafah adalah ajaran Islam. Ini adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Di Indonesia, Sulaiman Rasyid, dalam kitabnya yang sangat terkenal, Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang khilafah. Wakil Sekjen MUI Nadjamuddin Ramli juga menjelaskan bahwa khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan jangan disamakan dengan PKI.

Nadjamuddin menyampaikan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan telah diajarkan di sekolah-sekolah, seperti Diniyyah, Madrasah Ibtidaiyyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Karena itu khilafah sesungguhnya bukan merupakan sesuatu yang asing bagi umat Islam.

Jadi, mengapa ajaran yang mulia ini saat ini tiba-tiba dikriminalkan? Mengapa pula para pengusung gagasan khilafah dianggap berbahaya dan memecah-belah? Jika memang Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, mengapa mendakwahkan gagasan khilafah yang merupakan ajaran Islam dipersoalkan? Tidakkah ini menunjukkan bahwa rezim saat ini anti Islam sekaligus juga yang anti Pancasila?!

Oleh karenanya, sosialisasi ini tidak menutup adanya kemungkinan sebagai upaya deislamisasi. Sebab pilar-pilar ini justru lebih banyak menyerang ajaran Islam kaffah dan penganutnya. Paham yang dianggap mengganggu konstitusi selalu dikaitkan dengan ajaran Islam terutama soal khilafah. Padahal sejatinya yang merusak negeri ini adalah sistem kapitalisme liberal yang lahir dari paham sekulerisme.

Wallahu a’ lam bish showwab.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis