Khilafah Sistem Terbaik Sepanjang Masa
Oleh: Sri Hartati, S.Pd
(Institut Kajian Politik dan Perempuan)
Lensa MediaNews – Bicara tentang khilafah adalah bicara tentang syariat Islam. Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang di dalamnya menerapkan aturan-aturan Islam, baik itu penerapan Islam oleh individu, masyarakat, dan negara. Setelah Rasulullah saw. wafat maka kepemimpinan umat Islam digantikan oleh khalifah. Pentingnya mengangkat seorang pemimpin atau khalifah bagi umat Islam, sehingga pemakaman Nabi saw saja ditunda selama tiga hari.
Namun, saat ini masih ada dari kalangan masyarakat yang masih asing dengan istilah khilafah dan khalifah, dan ada juga yang menentang khilafah. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam sebagaimana yang dicontohkan pada masa khulafaur rasyidin, yakni Abu Bakas Ash Siddiq ra, Umar Bin Khattab ra, Utsman Bin Affan ra, dan Ali Bin Abi Thalib ra. Sampai pada akhirnya runtuhnya kekhilafahan Turki Utsmani pada tahun 1924. Pada masa itu segala aturan yang diterapkan oleh negara adalah aturan Islam yang bersumber dari Alquran dan hadits.
Sungguh segala aturan yang bersumber dari sang pencipta Allah Subhanahu Wa Ta’ala sudah pasti akan memberikan kemaslahatan kepada ciptaannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan aturan kepada umat manusia adalah untuk menjaga manusia dari keburukan yang dapat membahayakan diri manusia itu sendiri. Islam itu mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesama manusia.
Jelas bahwa Islam itu tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah saja, yang mana aturan ini terkait dengan aturan tata cara beribadah. Akan tetapi Islam juga mengatur diri manusia, terkait dengan tata cara berpakaian, mengatur tentang makanan yang boleh dimakan yaitu memakan makanan yang halal lagi baik.
”Maka hendaknya kalian memakan dari sesuatu yang Allah berikan kepada kalian dari makanan yang halal lagi baik. Dan bersyukurlah kalian atas nikmat Allah jika kalian benar-benar beribadah hanya kepada-Nya.” (QS. An-Nahl: 114)
Selain itu Islam juga mengatur hubungan sesama manusia. Ini terkait dengan interaksi sosial di tengah-tengah masyarakat, yang menerapkan aturan-aturan Islam dalam interaksi tersebut. Misalnya dalam hal muamalah, sangsi, pendidikan, kesehatan dan hal-hal yang menyangkut dengan kepengurusan umat oleh negara berikut sumber daya alam yang ada di dalamnya. Di dalam Islam seorang mukmin dilarang membunuh, memakan riba, berzina, minum khamr, berjudi, berlaku curang dalam jual beli, dan masih banyak lagi.
“Dan barang siapa yang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal ia di dalamnya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. “(QS. An-Nisa: 93).
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Sebagai seorang mukmin sudah pasti menginginkan hukum-hukum Islam kembali ditegakkan, agar terwujudnya Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Tidak hanya rahmat bagi orang mukmin saja tetapi rahmat juga bagi non muslim, serta makhluk yang ada di dalamnya. Hukum Islam hanya akan bisa di terapkan secara kaffah melalui negara, yaitu khilafah. Dengan adanya seorang khalifah maka umat Islam akan aman dari berbagai penindasan yang dilakukan oleh orang-orang kafir harbi. Khalifah juga tidak akan membiarkan rakyatnya kelaparan, serta khalifah akan menjaga darah kaum muslimin dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa mereka, dan memberikan rasa aman bagi seluruh umat.
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Al-A’raf: 96).
[LM]