UU HIP Jalan Legal Kembali ke Ajaran Komunis
Oleh : Isnawati
Lensa Media News – RUU HIP dinilai banyak kalangan tidak tepat untuk dibahas, apalagi di tengah pandemi, bukan kebutuhan urgensi dan tidak relevan. RUU HIP menuai tanggapan dan polemik dari berbagai tokoh dan masih menjadi perbincangan di tanah air.
Wakil Ketua MPR fraksi Partai Demokrat, Syarif Hasan mengritisi sejumlah pasal, salah satunya pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. (Tempo.co, Jakarta, 16Juni 2020)
Penolakan keras juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah. RUU HIP isinya tidak hanya memuat Haluan Ideologi Pancasila saja tapi sudah menyangkut OTK (organisasi dan tata kerja). (Media Indonesia, 15 Juni 2020)
Kecurigaan banyak kalangan sangat beralasan sebab ada upaya memberikan kemudahan melalui pasal-pasal UU HIP tersebut. Kemudahan masuknya ideologi terlarang seperti PKI nampak dari adanya pemerasan lima sila dari Pancasila menjadi Trisila dan berakhir dengan Ekasila (gotong royong).
Dari sisi yuridis, TAP MPR nomor XXV MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunis marxisme-lenimisme tidak dimasukkan sebagai konsideran dari delapan rujukan. Dari sisi filosofis juga cacat sebab penolakan datang dari para ahli, sebab ada indikasi memberikan kebebasan pada pemerintah untuk menggebuk siapapun yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir Pancasila ala oligarki.
Banyaknya penolakan dari umat Islam, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto krisyanto pun balik memberikan penegasan dalam keterangan tertulisnya, Ahad 14 Juni 2020 bahwa larangan ideologi marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme juga beserta radikalisme dan khilafahisme. (CNN Indonesia, 17 Juni 2020)
Di samping itu, menyebut Khilafaisme sebagai ajaran yang disejajarkan dengan komunisme dan dijadikan satu kesatuan konsideran dalam RUU HIP adalah upaya ke arah penggebukan. Padahal HTI sudah dicabut BHPnya secara zalim, tetapi setiap ada kegagalan pengaturan bernegara ajaran Khilafah selalu menjadi kambing hitam.
Khilafah dianggap sebagai ancaman. Sementara pada faktanya Khilafah adalah ajaran Islam yang mengajarkan ketaatan pada Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan. Bagaimana bisa ajaran menjadi sebuah ancaman? Khilafah bukan ideologi melainkan sistem Islam dan pengembannya belum pernah memberontak dan melakukan kekerasan seperti yang dilakukan PKI.
Kekejaman komunis sangat mengerikan karena penerapan aturannya secara otoriter seperti di Khamer Merah, Xinjiang ataupun Myanmar. Bagaimana bisa Khilafah disamakan dengan PKI sehingga dikriminalisasikan. Melakukan kriminalisasi terhadap Khilafah, sangat menyakiti umat Islam.
Sebab Khilafah adalah solusi untuk seluruh negeri, khususnya Indonesia sebagai wujud cinta tanah air. Kegagalan penguasa mengurus negara dan rakyat karena berkiblat pada kapitalisme dengan varian neoliberalismenya. Sedangkan kebalikannya, Islam memberikan solusi. Hal inilah yang berusaha disampaikan, bukan berarti bentuk kebencian.
Syariah Islam tidak mungkin menjadi akar masalah sehingga pengembannya berlabel radikal. Prof. Siti Zuhro M.A Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI, isu-isu seputar Desentralisasi, Reformasi Birokrasi, Demokrasi Lokal dan Politik Nasional menyatakan persoalan inti Indonesia adalah ketimpangan dan kemiskinan bukan radikalisme. (Kompas.com, 30 Desember 2019)
Bila mau mencermati, akar masalah dari bangsa ini adalah demokrasi kapitalisme yang tidak bisa lepas dari sekulerisme. Konsekuensi dari sekulerisme adalah kecarut-marutan, karena berpandangan bahwa manusia berhak membuat peraturan hidupnya. Kondisi ini tentu membutuhkan solusi yaitu Syariah Islam dalam naungan Khilfah.
Khilafah merujuk pada dalil atau nash mulai dari bentuk, susunan, tatacara, perwujudan, badan-badan pemerintahannya dan penyusunan praktiknya. Alquran, Assunnah, Ijma’ dan Qiyas menjadi landasan pijakan. Tidak ada hawa nafsu manusia untuk menjabarkan sebagaimana pemerintahan demokrasi, kerajaan, komunis sehingga bisa muncul UU HIP.
Khilafah mengikuti metode kenabian, kemakmuran dan keamanan yang diciptakan sudah terbukti selama 1.400 tahun. Khilafah menutup pintu bagi orang-orang yang berkepentingan untuk menyengsarakan rakyat. Khilafah janji Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan, Khilafah tegak di atas ketaatan menuju Rahmatan Lil Alamin.
Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. (QS. Yusuf 108)
Wallahu a’lam bish shawab.
[ln/LM]